Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kronologi Lengkap Kasus Oli Palsu Kalbar: Dari Penggerebekan Gudang hingga Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Khoiril Arif Ya'qob • Jumat, 10 Juli 2026 | 13:26 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menggelar olah TKP gudang yang diduga menyimpan ratusan jenis oli palsu di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kamis (26/6/2025).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menggelar olah TKP gudang yang diduga menyimpan ratusan jenis oli palsu di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kamis (26/6/2025).

PONTIANAK POST - Kasus dugaan peredaran oli palsu yang menyeret nama Edi Chou di Kalimantan Barat akhirnya memasuki babak baru usai tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah.

Bagi pembaca yang baru mengikuti kasus ini, berikut rangkuman kronologinya dari awal terungkap hingga proses hukum terkini.

Awal Mula Kasus Terungkap

Kasus ini mencuat setelah Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penggerebekan di kompleks pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang diduga menjadi tempat penyimpanan oli palsu.

Baca Juga: Bantah Edi Chow Oplos Oli, Kuasa Hukum: Bukan Palsu, Hanya Tidak Sesuai Spesifikasi

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kemudian menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis, 26 Juni 2025. Kegiatan olah TKP itu dilaksanakan mulai pukul 14.00 hingga 19.30 WIB di tiga gudang, yakni Gudang B6, B7, dan D6.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan jenis oli berbagai merek yang diduga tidak asli. Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi Polda Kalbar untuk menaikkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.

Kapan Laporan Diterima

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima Polda Kalbar pada 21 Juni 2025. Laporan tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk membuka penyelidikan terhadap dugaan peredaran oli yang tidak memenuhi standar.

Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga uji laboratorium terhadap sampel oli yang diamankan.

Baca Juga: Ketua BPM Kalbar Pertanyakan Proses Hukum Dugaan Peredaran Oli Palsu

Proses penyidikan ini berjalan selama beberapa pekan sebelum berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Siapa Saja Tersangkanya?

Dari hasil penyidikan, Ditreskrimsus Polda Kalbar menetapkan satu orang tersangka berinisial EM alias EC atau Edi Chou.

Sebelumnya, Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar menyebut nama pria berinisial Andy Chou alias Edi sebagai salah satu pihak yang diduga berperan penting dalam produksi dan distribusi oli palsu tersebut.

Namun demikian, kuasa hukum Edi Chow sempat membantah tuduhan pengoplosan oli, dan menyebut produk kliennya hanya tidak sesuai spesifikasi SNI, bukan oli palsu.

Penetapan tersangka tunggal ini pun sempat menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat yang mempertanyakan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi oli tersebut.

Walau begitu, hingga proses pelimpahan ke kejaksaan, EM tetap menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga: Kasus Oli Palsu di Kalbar Resmi P-21, Kejati Tunggu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam olah TKP di tiga gudang yang sudah disebut di atas, penyidik berhasil mengamankan ratusan jenis pelumas yang diduga palsu.

Dari hasil penghitungan sampel barang bukti, total 165 jenis minyak pelumas untuk kendaraan roda empat dan roda dua berhasil diamankan.

Seluruh sampel oli tersebut kemudian diuji di laboratorium untuk memastikan keasliannya sebelum ditetapkan sebagai barang bukti resmi.

Barang bukti inilah yang kemudian ikut diserahkan bersama tersangka pada saat pelimpahan tahap dua ke Kejari Mempawah.

Baca Juga: Kasus Oli Palsu di Kalbar P-21, Polda Segera Serahkan Tersangka dan Barang Bukti

Dijerat Dengan Dua Pasal

Tersangka disangkakan dengan dua pasal utama terkait pelanggaran merek dan perlindungan konsumen.

Pasal pertama adalah Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Pasal kedua adalah Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Terry Hendrata, menegaskan hal itu.

“Para pelaku dapat dijerat dengan dua pasal utama yang memiliki ancaman hukuman berat,” ungkapnya.

Perkembangan Terbaru: Berkas P-21 dan Pelimpahan ke Kejaksaan

Setelah melalui proses penyidikan panjang, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap alias P-21. Pada Rabu (8/7), Ditreskrimsus Polda Kalbar resmi melimpahkan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mempawah.

Baca Juga: Kejati Kalbar Nyatakan P-21, Kasus Oli Palsu Tunggu Penyerahan Tersangka

Sejak saat itu, tanggung jawab hukum sepenuhnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan.

Tersangka kini menjalani penahanan lanjutan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mempawah sambil menunggu jadwal persidangan.

Editor : Miftahul Khair
#edi chou #kronologi kasus #polda kalbar #oli palsu