PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Majelis Pemeriksa dan Rapat Pleno guna menindaklanjuti permohonan persetujuan pemanggilan seorang notaris oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Pontianak.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Supratman Andi Agtas, Kamis (9/7), dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat selaku pimpinan MKNW. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak terkait penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Permohonan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Layanan AHU, Dari Kewarganegaraan hingga Fidusia Makin Optimal
Proses pemeriksaan dilaksanakan mengacu pada Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021. Ketentuan tersebut mengharuskan aparat penegak hukum memperoleh persetujuan MKNW sebelum memanggil notaris untuk kepentingan proses peradilan.
Rapat Majelis Pemeriksa yang dimulai pukul 09.00 WIB menghasilkan kesimpulan agar permohonan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pada pukul 10.00 WIB, MKNW menggelar rapat pleno secara virtual yang diikuti seluruh anggota MKNW Provinsi Kalimantan Barat untuk menentukan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa mekanisme persetujuan dari MKNW merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap profesi notaris tanpa menghambat proses penegakan hukum.
"MKNW hadir bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan memastikan setiap pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum ditempuh melalui mekanisme yang benar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Notaris menjalankan jabatan kepercayaan publik yang sangat vital, sehingga perlindungan terhadap pelaksanaan jabatan mereka harus dijaga dengan serius. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memastikan seluruh proses ini berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tegas Jonny.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Gandeng BPKP Percepat Penyelesaian Sengketa Aset Tanah Eks Kebun Binatang
Hasil rapat pleno telah menetapkan keputusan atas permohonan pemanggilan notaris yang diajukan penyidik. Keputusan tersebut akan menjadi dasar bagi MKNW untuk menyusun surat balasan resmi kepada Polresta Pontianak.
Selain itu, koordinasi lanjutan antara MKNW dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak akan dilakukan sesuai hasil keputusan rapat pleno guna memastikan seluruh tahapan berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Miftahul Khair