Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kanwil Kemenkum Kalbar Evaluasi Perda Pengelolaan Sampah dan Ketertiban Umum, Libatkan Seluruh Pemda Se-Kalimantan Barat

Miftahul Khair • Jumat, 10 Juli 2026 | 16:19 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat analisis dan evaluasi terhadap Perda pengelolaan sampah dan ketertiban umum pada Senin (6/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat analisis dan evaluasi terhadap Perda pengelolaan sampah dan ketertiban umum pada Senin (6/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah dan Ketertiban Umum dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di ruang rapat Kanwil Kemenkum Kalbar dan melalui Zoom Meeting pada Senin (6/7) itu menghadirkan perwakilan pemerintah daerah, narasumber dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat.

Rapat tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026 yang bertujuan menilai efektivitas penerapan regulasi sekaligus mengidentifikasi ketentuan yang perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Gandeng BPKP Percepat Penyelesaian Sengketa Aset Tanah Eks Kebun Binatang

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, memaparkan hasil sementara analisis yang memuat sejumlah temuan, identifikasi norma yang memerlukan penyempurnaan, serta rekomendasi awal yang masih membutuhkan masukan dari pemerintah daerah dan para narasumber.

Dalam forum tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat, Eddy Karmilan, memaparkan pelaksanaan Perda Ketertiban Umum di lapangan. Paparan itu mencakup efektivitas penegakan aturan, kendala yang dihadapi, hingga upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi daerah.

Sementara itu, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLHK Provinsi Kalimantan Barat, Asnan Fauzi Irvanto, menyampaikan evaluasi implementasi kebijakan pengelolaan sampah sekaligus memberikan masukan agar regulasi daerah lebih selaras dengan perkembangan kebijakan nasional.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa evaluasi terhadap Perda bertujuan memastikan setiap regulasi benar-benar dapat diterapkan dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Rapergub Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

"Perda yang baik bukan hanya yang lengkap secara teks, tetapi yang dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalbar hadir bukan untuk sekadar menilai, tetapi untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah menemukan solusi agar regulasi tentang pengelolaan sampah dan ketertiban umum benar-benar menjadi instrumen yang mampu menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan layak huni bagi seluruh masyarakat Kalimantan Barat," tegas Jonny.

Diskusi berlangsung dinamis dengan mengangkat sejumlah isu strategis, mulai dari penerapan konsep kohabitasi dalam Perda Ketertiban Umum, penyesuaian nomenklatur peraturan daerah, hingga harmonisasi ketentuan sanksi pidana dan administratif dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menghimpun seluruh masukan dari narasumber dan pemerintah daerah untuk menyempurnakan hasil analisis. Rekomendasi yang dihasilkan nantinya menjadi dasar penyusunan usulan perubahan, penyempurnaan, maupun pencabutan Perda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta lebih efektif diterapkan di daerah.

Editor : Miftahul Khair
#perda pengelolaan sampah #Kanwil Kemenkum Kalbar