PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan konsultasi dan mediasi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Landak bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Landak untuk membahas penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Yasonna Kanwil Kemenkum Kalbar pada Rabu (8/7) tersebut dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan.
Dalam kesempatan itu, Lanang mengapresiasi komitmen DPRD Kabupaten Landak yang terus mengawal penyusunan naskah akademik secara terstruktur sebagai dasar pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.
Analis Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Landak, Riri Astarya, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memantau perkembangan penyusunan naskah akademik agar proses legislasi dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pada pembahasan teknis, Tim Kerja II Kanwil Kemenkum Kalbar mengungkapkan bahwa naskah akademik masih dalam tahap pendalaman, terutama terkait kesesuaiannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.
Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan materi yang diatur dalam Raperda tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan ketentuan pidana yang telah diatur dalam KUHP maupun peraturan sektoral lainnya.
Selain itu, pembahasan juga mencakup pengaturan sanksi administratif yang dinilai berpotensi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengesampingkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan Rudenim Pontianak Koordinasikan Penanganan Deteni Diduga Stateless
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pendampingan penyusunan naskah akademik merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam membantu pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang implementatif dan memberikan manfaat nyata.
"Raperda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat adalah regulasi yang langsung bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari warga. Oleh karena itu, proses penyusunannya harus dilakukan dengan sangat cermat — memastikan selaras dengan KUHP Nasional, tidak tumpang tindih dengan regulasi yang ada, serta benar-benar memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Landak. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen mendampingi setiap tahapan hingga regulasi ini tuntas dan siap diimplementasikan," tegas Jonny.
Di akhir pertemuan, Kanwil Kemenkum Kalbar melalui Tim Kerja II bersama DPRD Kabupaten Landak menyatakan komitmen untuk menyelesaikan penyusunan Naskah Akademik beserta Raperda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat secara tepat waktu.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu mendukung terciptanya ketertiban umum, meningkatkan perlindungan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Landak.
Editor : Miftahul Khair