Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Retribusi Kebersihan Baru di Pasar Flamboyan Diprotes, Pedagang Kini Bayar Tiga Pungutan

Mirza Ahmad Muin • Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:01 WIB
Pedagang cabai di Pasar Flamboyan saat beraktifitas di lapaknya. Komoditas cabai menjadi salah satu penyebab terjadinya inflasi yang terjadi di Kota Pontianak pada bulan Mei.
Pedagang cabai di Pasar Flamboyan saat beraktifitas di lapaknya. Komoditas cabai menjadi salah satu penyebab terjadinya inflasi yang terjadi di Kota Pontianak pada bulan Mei.

PONTIANAK POST - Pedagang Pasar Flamboyan mengeluhkan pungutan retribusi yang dilayangkan oleh Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk urusan kebersihan. Akibatnya, pedagang wajib membayar tiga retribusi dalam sehari.

Andi, salah satu pedagang di Pasar Flamboyan mengaku terkejut ketika mendapatkan surat pemberitahuan ihwal kewajiban pembayaran retribusi pelayanan kebersihan di Pasar Flamboyan dengan besaran Rp2.100 atau Rp52.800 perbulan.

“Kami tiba-tiba saja diberikan surat dan kupon pembayaran. Harusnya sebelum aturan ini diberlakukan, terlebih dulu disosialisasikan kepada semua pedagang di pasar ini,” ungkapnya kepada Pontianak Post, Jumat (10/7).

Baca Juga: Pemkot Pontianak Perkuat Edukasi HAM bagi Generasi Muda di Era Digital Modern

Retribusi ini untuk pelayanan kebersihan di pasar dengan penanganannya ada di DLH. Sebelum ada retribusi dari DLH, sebetulnya pedagang sudah membayar retribusi, pertama retribusi dari asosiasi pasar dan kedua retribusi dari Dinas Perdagangan. Paling baru retribusi dari DLH. Artinya terdapat tiga retribusi wajib yang harus dibayarkan oleh pedagang setiap harinya.

Di antaranya Asosiasi Pasar Rp4.000, lalu retribusi Dinas Perdagangan Rp3.000 dan biaya kebersihan Rp2.100. Jika ditotalkan perhari pedagang harus membayar Rp 9.100 perhari.

Hal senada dikatakan pedagang lainnya Agus. “Kita tidak ada mendapatkan sosialisasi terkait aturan ini. Tiba-tiba ada surat dan kupon pembayaran retribusi ke kami. Harusnya sebelum aturan dijalankan di lapangan, sosialisasikan dulu ke pedagang,” ujarnya.

Retribusi kebersihan ini dipertanyakan oleh dirinya. Sebab sebelum ada retribusi ini, sudah ada dua retribusi yang dibayarkan pedagang. Pertanyaan Agus apakah kedua retribusi itu belum mengakomodir biaya kebersihan.

Baca Juga: Pemkab Sintang Siapkan Penataan Ulang Nomor Kendaraan Dinas Sesuai Regulasi Korlantas Polri Terbaru

Jika satu lapak dikenakan biaya kebersihan Rp 2 ribuan. Di sini terdapat banyak lapak. Jika ditotalkan dalam satu bulan, angkanya lumayan besar. Itu hanya buat biaya kebersihan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak Usmulyono menjelaskan jika pemberlakuan aturan ini sebetulnya bukan aturan baru. Sebab pada lima tahun lalu, aturan ini sudah diberlakukan.

“Saat ini kami berlakukan kembali. Sebab pada saat pemeriksaan BPK dan BPKP satu-satunya pasar yang tidak ada retribusi kebersihan itu Cuma di Flamboyan,” ungkapnya.

Peneguran dari BPK ini kepada DLH dasarnya ada di Perda ada fakta di lapangan pemerintah justru tidak melakukan pemungutan retribusi. Jika dibiarkan, maka pemkot yang akan terimbas membayarkan retribusi tersebut.

Baca Juga: DPRD Pontianak Minta DLH Intensif Pantau Sampah Buah Musiman di Seluruh Kota

Mengenai keluhan pedagang terkait DLH tidak melakukan sosialisasi terhadap aturan ini langsung ditimpal Usmulyono. Menurutnya DLH sudah melakukan upaya sosialisasi kepada semua pedagang di Pasar Flamboyan. Bahkan hingga enam kali.

Informasinya sudah disampaikan ke setiap blok melalui asosiasi pasar. Tak sampai di sini saja, pihaknya juga sudah memberi surat edaran Wali Kota Pontianak, lalu memasang spanduk hingga petugas melakukan sosialisasi jemput bola kepada pedagang di lapak-lapak pedagang Pasar Flamboyan.

“Jadi upaya untuk menjalankan aturan ini sudah kami tempuh semua,” tegasnya.

Dia minta pedagang dapat memaklumi aturan ini. Sebab jika sampah tidak dibersihkan dalam satu hari, maka TPS akan penuh dan mungkin pedagang tidak bisa berjualan.(iza)

Editor : Hanif
#retribusi #pedagang #pasar flamboyan #kebersihan