Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

KBN Minta Jaksa Agung dan KY Tinjau Putusan Bebas Paulus Mursalim

Novantar Ramses Negara • Minggu, 12 Juli 2026 | 18:02 WIB
Dokumen kwitansi transaksi yang disertakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan dan persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bank Kalbar.
Dokumen kwitansi transaksi yang disertakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan dan persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bank Kalbar.

 

PONTIANAK POST – Ksatria Bela Negara (KBN) Kalimantan Barat meminta Jaksa Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) mencermati perkembangan perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan Kantor Pusat Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat, khususnya terkait putusan bebas Paulus Andy Mursalim di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) yang kemudian dikuatkan melalui penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung.

Koordinator Wilayah KBN Kalbar, Ismed Syah, mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Namun, menurutnya, terdapat sejumlah aspek dalam pertimbangan hukum yang masih layak dikaji lebih lanjut.

"Yang menjadi perhatian kami bukan semata-mata apakah seseorang dipidana atau dibebaskan. Yang kami pertanyakan adalah apakah seluruh rangkaian fakta hukum, hubungan para pihak, aliran dana, serta peran masing-masing pihak telah dijelaskan secara utuh dalam pertimbangan hukum sebagaimana tercermin dalam konstruksi perkara yang dibangun selama persidangan," kata Ismed di Pontianak, kemarin. 

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pengadaan lahan pembangunan kantor pusat Bank Kalbar di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, pada 2015.

Dalam proses penyidikan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat menghitung dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp39,8 miliar yang diduga timbul akibat mark up harga pembelian tanah.

Menurut Ismed, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak, Paulus Andy Mursalim disebut menerima kuasa dari para pemilik tanah untuk mengurus proses penjualan kepada Bank Kalbar.

Dalam pelaksanaan transaksi, pembayaran dari Bank Kalbar dilakukan melalui rekening Paulus Andy Mursalim sebelum diteruskan kepada para pemilik tanah.

"KBN Kalbar menilai pola transaksi tersebut merupakan salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara karena penerima kuasa pada prinsipnya bertindak mewakili kepentingan pemberi kuasa," ujarnya.

Ia menambahkan, fakta persidangan sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Negeri juga memuat keterangan mengenai adanya dana yang dikumpulkan kembali dari sejumlah penjual tanah dan kemudian diserahkan kepada Paulus Andy Mursalim.

Menurutnya, fakta tersebut semestinya menjadi bagian dari penilaian secara menyeluruh dalam setiap tingkat pemeriksaan perkara.

KBN Kalbar berpandangan kualitas putusan perkara korupsi tidak hanya diukur dari amar putusan, tetapi juga dari pertimbangan hukum yang mampu menjelaskan alasan suatu fakta dinilai relevan ataupun dikesampingkan.

"Dalam perkara yang melibatkan banyak pihak dan transaksi bernilai besar, argumentasi hukum yang komprehensif menjadi syarat penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," katanya.

Ismed juga menyinggung adanya perbedaan putusan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama. Dua mantan petinggi Bank Kalbar, Sudirman HMY dan Samsiar Ismail, masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Sementara M. Faridhan divonis empat tahun penjara dengan denda Rp250 juta, sedangkan Ricky Sandy dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Atas dasar itu, KBN Kalbar meminta Jaksa Agung melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk mengkaji kemungkinan langkah hukum yang masih tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat fakta atau novum yang relevan.

Selain itu, KBN Kalbar juga meminta Komisi Yudisial menelaah proses pemeriksaan perkara untuk memastikan setiap putusan disusun berdasarkan prinsip independensi, profesionalitas, dan akuntabilitas, serta memberikan pertimbangan hukum yang memadai terhadap seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

"Kami menghormati independensi hakim dan finalitas putusan pengadilan. Namun, penghormatan terhadap putusan tidak menghilangkan hak masyarakat untuk mengkritisi kualitas pertimbangan hukumnya. Putusan pengadilan bukan hanya mengakhiri persidangan, tetapi juga harus mampu menjawab konstruksi perkara agar rasa keadilan masyarakat benar-benar terpenuhi," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, KBN Kalbar menyatakan akan menyerahkan kajian hukum yang disusun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, serta hasil audit BPKP kepada Jaksa Agung dan Komisi Yudisial.

"Ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum tindak pidana korupsi," pungkasnya. (mse/ser)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
kbn bebas bank Kalbar Paulus Andy Mursalim putusan