PONTIANAKPOST - Kabar baik soal masuknya Kawasan Industri Landak dan Kawasan Industri Ketapang ke daftar revisi Proyek Strategis Nasional (PSN) ternyata berbanding terbalik dengan nasib infrastruktur jalan yang selama ini diharapkan menopang mobilitas logistik kedua kawasan tersebut.
Jalan Tol Pontianak - Singkawang, yang selama ini diharapkan menjadi jalur utama distribusi barang dari kawasan industri ke Pelabuhan Kijing, justru tidak masuk dalam daftar 50 ruas tol prioritas PSN.
Baca Juga: Nasib Tol Pontianak–Singkawang: Investasi Masih Tertahan, Warga Kalbar Menanti Kepastian
Dua Kawasan Industri Resmi Berstatus PSN
Kawasan Industri Landak dan Kawasan Industri Ketapang resmi masuk daftar revisi PSN melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025.
Status ini membuka peluang percepatan investasi dan lapangan kerja baru bagi masyarakat Kalbar.
Masuknya Landak dan Ketapang, bersama Wilmar Serang di Banten, disebut menunjukkan fokus pemerintah pusat pada sektor agroindustri dan pangan.
Hal tersebut sejalan bersama agenda swasembada pangan dan penguatan ekspor produk olahan, dengan strategi membangun nilai tambah di dekat sumber bahan baku utama seperti kelapa sawit, karet, dan hasil agro lainnya.
Status PSN juga berfungsi sebagai pengungkit agar investasi manufaktur dan hilirisasi dapat tumbuh lebih cepat, dengan kawasan industri dihubungkan ke pelabuhan atau terminal logistik, pasokan energi, serta layanan izin terpadu.
Tol Pendukung Belum Bergerak
Namun di sisi lain, bahwa Tol Pontianak - Singkawang belum masuk daftar 50 jalan tol PSN dan hingga pertengahan 2026 belum memasuki tahap konstruksi.
Padahal jalur ini disebut-sebut sebagai penghubung strategis antara kawasan industri di pedalaman Kalbar dengan Pelabuhan Internasional Kijing di Mempawah, yang menjadi gerbang ekspor-impor utama provinsi ini.
Daftar 50 tol PSN sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, aturan yang sama yang digunakan untuk menetapkan status PSN bagi kawasan industri Landak dan Ketapang.
Dua Kebijakan dari Regulasi yang Sama, Arah Berbeda
Menariknya, status PSN untuk kawasan industri dan absennya status serupa untuk ruas tol pendukung sama-sama tertuang dalam Permenko Nomor 16 Tahun 2025, meski dengan hasil yang berbeda satu sama lain.
Kondisi ini menggambarkan bahwa penetapan prioritas nasional dilakukan per sektor, sehingga status strategis pada satu jenis proyek tidak otomatis diikuti status serupa pada proyek infrastruktur pendukung di wilayah yang sama.
Bagaimana kedua kebijakan ini pada akhirnya saling memengaruhi arah pembangunan Kalbar ke depan masih akan bergantung pada langkah lanjutan pemerintah pusat maupun daerah dalam menentukan prioritas infrastruktur di provinsi ini. (*)
Editor : Miftahul Khair