PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menyelesaikan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Pontianak tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD). Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan ruang publik yang sehat, tertib, dan ramah lingkungan.
Rapat Pengharmonisasian digelar di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar pada Selasa (14/7). Kegiatan itu diikuti Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak secara virtual, perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak, serta Tim Kerja 1 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Ia menjelaskan bahwa regulasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor memiliki peran strategis dalam mendukung kualitas lingkungan perkotaan sekaligus menghadirkan ruang publik yang lebih sehat bagi masyarakat.
Menurutnya, penyusunan aturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengurangan emisi kendaraan bermotor, tetapi juga harus memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan, ketertiban umum, perlindungan lingkungan hidup, hingga sinkronisasi dengan regulasi di bidang perhubungan dan pemerintahan daerah.
Selain menjadi sarana mengurangi polusi udara, penyelenggaraan CFD diharapkan dapat mendorong masyarakat berolahraga, memperkuat interaksi sosial, serta membuka peluang bagi pelaku usaha kecil untuk mengembangkan aktivitas ekonominya.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menilai regulasi yang disusun secara harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan CFD.
"Hari Bebas Kendaraan Bermotor bukan sekadar agenda mingguan, tetapi cerminan komitmen pemerintah dalam menghadirkan kota yang ramah warganya — sehat udaranya, aktif geraknya, dan hidup perekonomiannya. Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan regulasi ini disusun dengan cermat, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarperangkat daerah, serta mampu memberikan kepastian bagi masyarakat, pedagang, dan pengguna ruang publik dalam memanfaatkan kawasan CFD secara optimal," tegas Jonny.
Dalam pembahasan yang dipimpin Dini Nursilawati dari Tim Kerja 1, peserta rapat menyepakati sejumlah penyempurnaan terhadap rancangan regulasi. Perbaikan tersebut meliputi penguatan dasar hukum pada bagian konsiderans, penyesuaian istilah dan ketentuan umum agar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, serta penegasan pembagian tugas dan tanggung jawab antarperangkat daerah.
Tim harmonisasi juga menyempurnakan ketentuan mengenai pemanfaatan kawasan CFD, termasuk pengaturan lokasi berjualan, area parkir, hingga mekanisme koordinasi penyelenggaraan. Selain itu, teknik penyusunan regulasi turut disesuaikan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil rapat, Raperwali Pontianak tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor dinyatakan telah selesai melalui proses harmonisasi. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kota Pontianak untuk melanjutkan tahapan penetapan regulasi tersebut.
Aturan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang memperkuat penyelenggaraan Car Free Day di Kota Pontianak sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, baik dari sisi kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas ekonomi.
Editor : Miftahul Khair