PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat mulai memperkuat pendekatan berbasis data dalam merumuskan kebijakan pembinaan hukum. Langkah tersebut dilakukan melalui Rapat Inventarisasi Permasalahan Hukum di Wilayah yang digelar di Ruang Rapat Supratman Andi Agtas, Selasa (14/7).
Kegiatan tersebut menghadirkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti, Yenny A.S., sebagai narasumber untuk memvalidasi sekaligus menganalisis data berbagai persoalan hukum yang terjadi di Kalimantan Barat sepanjang 2026.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan.
Dalam kesempatan itu, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar sekaligus Ketua Tim Inventarisasi, Anasya Pratiwi, memaparkan hasil pengolahan data yang menunjukkan tiga tindak pidana dengan angka kasus tertinggi di Kalimantan Barat selama 2026, yakni penyalahgunaan narkotika, kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA), serta tindak pidana pencurian.
Selanjutnya, Yenny A.S. melakukan validasi terhadap hasil inventarisasi tersebut dengan menelaah pola frekuensi maupun karakteristik setiap kasus. Dari proses analisis tersebut, teridentifikasi empat isu hukum yang dinilai paling menonjol dan memiliki tingkat pelanggaran tinggi di Kalimantan Barat.
Permasalahan pertama adalah tingginya kasus narkotika yang dinilai berkaitan dengan berbagai bentuk kejahatan lain serta persoalan sosial di masyarakat.
Kedua, tingginya pelanggaran yang berkaitan dengan perlindungan anak, terutama yang berhubungan dengan praktik migrasi ilegal dan pemalsuan dokumen kependudukan.
Ketiga, masih tingginya angka pernikahan usia dini yang tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga berdampak pada aspek sosial.
Sementara itu, persoalan keempat adalah tingginya angka kriminalitas umum yang dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti kondisi ekonomi, penyalahgunaan narkotika, hingga karakteristik wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menilai inventarisasi berbasis data menjadi fondasi penting dalam menyusun langkah pembinaan hukum yang lebih efektif.
"Kita tidak bisa terus-menerus bersikap reaktif terhadap permasalahan hukum. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk bergerak proaktif berbasis data, sehingga setiap langkah pembinaan dan penyuluhan hukum yang kami lakukan benar-benar menyasar akar permasalahan. Dengan memetakan secara cermat kasus-kasus tertinggi seperti narkotika, perlindungan anak, dan kriminalitas, kami dapat merancang program pembinaan hukum yang lebih strategis dan berdampak nyata bagi masyarakat Kalimantan Barat," tegas Jonny.
Melalui rapat tersebut, data permasalahan hukum yang sebelumnya hanya bersifat inventarisasi kini dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan strategi pembinaan hukum di wilayah. Keterlibatan akademisi dari Universitas Panca Bhakti juga memperkuat validitas analisis sekaligus mempererat kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan hukum masyarakat di Kalimantan Barat.
Editor : Miftahul Khair