Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kanwil Kemenkum Kalbar dan DJKI Percepat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Kalimantan Barat

Miftahul Khair • Rabu, 15 Juli 2026 | 16:25 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar bersama DKJI Kemenkum menggelar fasilitasi dan konsultasi inventarisasi KIK pada Selasa (14/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar bersama DKJI Kemenkum menggelar fasilitasi dan konsultasi inventarisasi KIK pada Selasa (14/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat upaya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui kegiatan fasilitasi dan konsultasi inventarisasi KIK. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (14/7), dengan melibatkan perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, baik secara luring maupun daring.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, saat membuka kegiatan mengatakan forum tersebut bertujuan memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam mempercepat inventarisasi KIK di Kalimantan Barat. Kegiatan itu juga menjadi sarana penyamaan persepsi mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual komunal sebagai bagian dari identitas budaya bangsa.

Dalam sambutan Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, disampaikan bahwa Kalimantan Barat memiliki potensi KIK yang besar. Namun, hingga kini tingkat pencatatannya baru mencapai sekitar 49 persen.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Tuntaskan Pendampingan Hak Cipta, Lebih dari 90 Permohonan Diproses dalam Dua Hari

Menurut Jonny, pencatatan KIK menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi warisan budaya daerah agar tidak mudah diklaim oleh pihak lain. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan Surat Pencatatan KIK kepada perwakilan pemerintah kabupaten/kota yang hadir.

Pada sesi pemaparan materi, Ketua Tim Kerja KIK DJKI, Laina Sumarlina Sitohang, menjelaskan pentingnya inventarisasi KIK, tahapan pencatatan, serta manfaat keberadaan pusat data nasional sebagai instrumen perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal.

Sementara itu, Farida Wahid menguraikan sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam proses pencatatan KIK di Kalimantan Barat. Beberapa di antaranya meliputi inventarisasi data yang belum optimal, keterbatasan dokumen pendukung, hingga belum tersusunnya notasi dan lirik pada sejumlah lagu daerah yang menjadi salah satu persyaratan administratif.

Meski demikian, ia menilai potensi KIK di Kalimantan Barat masih sangat besar sehingga diperlukan sinergi yang lebih kuat antara Kanwil Kemenkum Kalbar, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat proses inventarisasi.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Perubahan RKPD Kabupaten Mempawah Tahun 2026

Selanjutnya, Tim Verifikator dan Validasi KIK DJKI, Hastuti Sri Kandini, memaparkan mekanisme pencatatan KIK secara daring yang dapat dilakukan tanpa dipungut biaya, termasuk persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Menutup kegiatan, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora mengajak seluruh pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk menjadikan kegiatan tersebut sebagai awal penguatan komitmen dalam mempercepat pencatatan KIK di masing-masing wilayah.

“Forum ini tidak bermakna kalau hanya sebatas disini. Ini baru permulaan, setelah ini kita berkomitmen untuk meneruskan langkah ini di wilayah kita masing-masing. Paling tidak 1 dari 5 aspek KIK bisa tercatat dengan baik,” ujar Jonny.

Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan DJKI, Kanwil Kemenkum Kalbar terus mendorong perlindungan kekayaan intelektual komunal sebagai upaya menjaga warisan budaya daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aset budaya Kalimantan Barat.

Editor : Miftahul Khair
Kanwil Kemenkum Kalbar djki kik