PONTIANAK POST – Mobilitas ribuan warga Kalimantan Barat yang melintasi perbatasan menuju Sarawak, Malaysia, menjadi perhatian pemerintah Indonesia dan Malaysia. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching bersama Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ) Sarawak sepakat memperkuat koordinasi pengelolaan transportasi darat lintas batas guna meningkatkan keselamatan perjalanan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, serta perlindungan warga negara Indonesia (WNI).
Komitmen tersebut mengemuka dalam kunjungan kehormatan Pengarah JPJ Sarawak Norizan bin Jili beserta jajaran kepada Konsul Jenderal RI di Kuching Abdullah Zulkifli di Kantor KJRI Kuching, Sarawak, Senin. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat kerja sama strategis di sektor transportasi lintas negara.
Keselamatan Pengendara Lintas Negara Jadi Fokus
Dalam pertemuan tersebut, KJRI Kuching menyampaikan pihaknya terus membangun komunikasi dan berkoordinasi secara intensif dengan otoritas transportasi Sarawak.
Koordinasi itu dilakukan untuk meningkatkan komitmen bersama dalam menjaga keselamatan WNI yang berkunjung maupun berkendara di Malaysia, sekaligus memastikan tingginya tingkat kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.
Bagi masyarakat Kalimantan Barat, khususnya yang rutin melintasi perbatasan melalui PLBN Entikong maupun PLBN Nanga Badau, kerja sama ini diharapkan memberikan kepastian layanan, rasa aman, dan perlindungan hukum selama berada di wilayah Sarawak.
Malaysia Tegaskan Penegakan Hukum Berlaku untuk Semua
Merespons hal tersebut, JPJ Sarawak menegaskan seluruh aturan perjalanan dan berlalu lintas di Malaysia telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan setempat.
Otoritas Malaysia juga memastikan setiap proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pengecualian, termasuk bagi warga negara asing.
Selain membahas aspek penegakan hukum, kedua pihak juga bertukar pandangan mengenai peningkatan koordinasi teknis serta penguatan kolaborasi operasional agar masyarakat kedua negara memperoleh manfaat nyata dari hubungan bilateral di sektor transportasi.
Imbauan bagi WNI yang Berkendara di Sarawak
Menutup pertemuan, KJRI Kuching mengimbau seluruh WNI yang berkendara di Malaysia untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas setempat, membawa dokumen kendaraan yang lengkap, serta memiliki surat izin mengemudi yang masih berlaku.
"Kepatuhan terhadap hukum setempat merupakan wujud tanggung jawab bersama dalam menciptakan ekosistem lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar," demikian pernyataan KJRI Kuching.
KJRI juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan tidak hanya bertujuan menghindari sanksi hukum, tetapi juga melindungi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Momentum Perkuat Konektivitas Kalbar–Sarawak
Penguatan koordinasi transportasi ini hadir di tengah semakin eratnya hubungan konektivitas Indonesia dan Malaysia di kawasan perbatasan Kalimantan Barat. Selain meningkatnya mobilitas masyarakat melalui PLBN Entikong dan PLBN Nanga Badau, kedua negara juga tengah mempersiapkan pengembangan layanan transportasi lintas batas.
Salah satu rencana yang mengemuka adalah pembukaan rute bus Putussibau–Kuching melalui PLBN Nanga Badau–Lubok Antu. Jalur tersebut diharapkan melengkapi layanan bus internasional Pontianak–Kuching yang telah lebih dahulu beroperasi serta memperluas akses transportasi bagi masyarakat di wilayah timur Kalimantan Barat.
Apabila terealisasi, penambahan layanan transportasi lintas negara diperkirakan akan meningkatkan mobilitas pekerja, pelaku usaha, wisatawan, hingga keluarga yang memiliki hubungan sosial dan ekonomi di kedua wilayah perbatasan.
Perlindungan WNI Menjadi Prioritas
Kerja sama antara KJRI Kuching dan JPJ Sarawak menunjukkan bahwa pengelolaan transportasi lintas batas tidak hanya berkaitan dengan kelancaran mobilitas, tetapi juga perlindungan terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan antarnegara.
Bagi warga Kalimantan Barat yang memiliki aktivitas rutin di Sarawak, koordinasi yang semakin erat antara kedua otoritas diharapkan dapat menciptakan perjalanan yang lebih aman, tertib, dan memberikan kepastian hukum di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro