Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Layanan Apostille, Permudah Warga Urus Dokumen untuk Keperluan Luar Negeri

Miftahul Khair • Kamis, 16 Juli 2026 | 14:27 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar sosialisasi bertajuk "Layanan Apostille di Kalimantan Barat: Cepat, Mudah, dan Pasti untuk Dokumen Internasional" di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (15/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar sosialisasi bertajuk "Layanan Apostille di Kalimantan Barat: Cepat, Mudah, dan Pasti untuk Dokumen Internasional" di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (15/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat terus memperluas pemahaman masyarakat mengenai layanan Apostille yang digunakan untuk legalisasi dokumen internasional. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi bertajuk "Layanan Apostille di Kalimantan Barat: Cepat, Mudah, dan Pasti untuk Dokumen Internasional" yang digelar di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (15/7).

Kegiatan ini diikuti perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, perguruan tinggi, notaris yang baru dilantik pada 2026, serta kepala sekolah dan guru SMA dari berbagai daerah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan instansi terkait mengenai manfaat, fungsi, serta mekanisme pengajuan layanan Apostille.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Roadmap Sistem Inovasi Daerah Sanggau 2026–2030

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pihaknya terus berupaya mendekatkan layanan Apostille agar lebih mudah diakses masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Barat.

"Masih banyak masyarakat kita yang belum mengetahui bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar dapat memberikan layanan konsultasi, pendampingan, bahkan pencetakan Apostille. Padahal layanan ini sangat penting bagi mereka yang membutuhkan dokumen untuk keperluan di luar negeri, seperti melanjutkan studi, bekerja, atau urusan hukum internasional lainnya. Kami berkomitmen menjadikan Kanwil Kemenkum Kalbar sebagai pusat konsultasi dan pendampingan Apostille yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat Kalimantan Barat," tegas Jonny.

Pada sesi pemaparan materi, Farida Wahid menjelaskan perkembangan layanan Apostille di Kalimantan Barat, termasuk jumlah permohonan yang diterima serta sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam pelaksanaannya.

Ia juga memaparkan jenis dokumen publik yang dapat diajukan untuk memperoleh Sertifikat Apostille, mulai dari dokumen kependudukan, dokumen pendidikan, dokumen kenotariatan, hingga dokumen pengadilan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan Disporapar Bersinergi Promosikan Tenun Cual Sambas ke Tingkat Nasional

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Kalbar, Taufik Sabarudin, menjelaskan mekanisme layanan Apostille, mulai dari latar belakang Konvensi Apostille, perbedaannya dengan sistem legalisasi konvensional, prosedur pengajuan melalui AHU Online, hingga besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ia menegaskan bahwa Sertifikat Apostille hanya berfungsi untuk memverifikasi keaslian aspek formal dokumen dan tidak mengesahkan isi ataupun substansi dokumen tersebut.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang membahas berbagai hal, seperti masa berlaku Sertifikat Apostille, tahapan pengajuan, proses verifikasi dokumen, hingga spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan memperluas edukasi layanan Apostille melalui kolaborasi dengan instansi pemerintah dan perguruan tinggi. Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai media, seperti video edukasi, infografis, media sosial, hingga pembukaan booth layanan Apostille pada kegiatan pelayanan publik.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat Kalimantan Barat memperoleh informasi dan mengakses layanan Apostille untuk mendukung kebutuhan pendidikan, pekerjaan, maupun kepentingan hukum di luar negeri.

Editor : Miftahul Khair
Kanwil Kemenkum Kalbar Layanan Apostille