PONTIANAK POST – Pemerintah Kota Pontianak menghadapi tekanan fiskal setelah pemerintah pusat memangkas dana transfer sebesar Rp235 miliar. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghambat pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga pembiayaan sejumlah program strategis yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan pemotongan anggaran membuat ruang fiskal pemerintah kota semakin terbatas. Padahal, Pontianak sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat memiliki beban pelayanan yang lebih besar karena menjadi pusat pemerintahan, perdagangan, pendidikan, jasa, dan mobilitas masyarakat.
"Kota Pontianak dikurangi senilai Rp235 miliar. Ini sangat mengganggu kemampuan fiskal dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat," ujar Edi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Penerimaan dan Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dalam APBN di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (15/7).
Ruang Fiskal Menyusut, Pelayanan Warga Berpotensi Terdampak
Edi menjelaskan tekanan terhadap keuangan daerah bukan hanya terjadi tahun ini. Sejak pandemi Covid-19, pemerintah kota telah melakukan berbagai penyesuaian anggaran untuk membiayai sektor kesehatan dan bantuan sosial.
Memasuki periode kedua kepemimpinannya, pemerintah kembali menghadapi kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut semakin berat karena kebutuhan pembangunan di Pontianak terus meningkat.
Menurutnya, urbanisasi, pertumbuhan sektor perdagangan dan jasa, serta tingginya mobilitas masyarakat membuat kebutuhan pembiayaan infrastruktur dan pelayanan publik semakin besar.
"Yang terdampak bukan hanya anggaran daerah, tetapi pelayanan yang diterima masyarakat."
Sebagai informasi, APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp2,092 triliun, terdiri atas pendapatan daerah Rp2,062 triliun dan belanja daerah Rp2,073 triliun.
PPPK Masih Membebani APBD
Selain kehilangan dana transfer, Pemerintah Kota Pontianak juga masih menanggung beban penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui APBD.
Menurut Edi, pembiayaan PPPK seharusnya mendapat dukungan pemerintah pusat melalui APBN agar daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membiayai pelayanan publik.
"Kita berharap anggaran PPPK ini tidak semuanya dipotong dari APBD, tetapi dari APBN," katanya.
Regulasi Baru Ikut Menekan Pendapatan Daerah
Tekanan fiskal tidak hanya berasal dari pemotongan dana transfer. Pemerintah Kota Pontianak juga menghadapi penurunan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat sejumlah perubahan regulasi.
Beberapa kebijakan yang dinilai berdampak antara lain pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, penurunan tarif maksimum pajak parkir dari 20 persen menjadi 10 persen, serta pembebasan retribusi rumah kos yang sebelumnya menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.
Meski demikian, Edi menegaskan pemerintah tidak dapat serta-merta menaikkan pajak maupun retribusi untuk menutup kekurangan anggaran karena harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan menjaga daya beli.
"Kami berharap ada solusi, termasuk skema penggajian, penyaluran TKD, serta evaluasi regulasi-regulasi yang sangat merugikan daerah," ujarnya.
Pontianak Tidak Mendapat DAK Infrastruktur
Persoalan lain yang dihadapi Pemerintah Kota Pontianak adalah tidak diperolehnya Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang infrastruktur dari pemerintah pusat.
Padahal, menurut Edi, kebutuhan pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, dan sarana pendidikan masih cukup besar.
Ia menilai kondisi jalan kota semakin cepat rusak akibat meningkatnya aktivitas kendaraan angkut kontainer menuju dan dari kawasan pelabuhan.
"Pelabuhan dan kontainer semakin besar dan semakin berat. Ini sangat mempercepat kerusakan jalan-jalan di Kota Pontianak," katanya.
Berdasarkan dokumen RKPD Kota Pontianak Tahun 2026, Pemerintah Kota menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp821,08 miliar, dengan penerimaan pajak daerah mencapai Rp581,24 miliar.
Dari jumlah tersebut, target pajak jasa parkir sebesar Rp5,58 miliar atau sekitar 0,96 persen dari total pajak daerah dan sekitar 0,68 persen dari total PAD. Meski kontribusinya relatif kecil, penurunan tarif maksimum pajak parkir dari 20 persen menjadi 10 persen diperkirakan tetap mengurangi ruang penerimaan daerah, terutama ketika pemerintah kota juga menghadapi pemotongan dana transfer dan meningkatnya beban belanja pelayanan publik.
Sementara itu, Pemerintah Kota Pontianak juga menilai perubahan regulasi mengenai pajak dan retribusi, termasuk tidak lagi dipungutnya retribusi rumah kos sebagaimana skema sebelumnya, ikut mempersempit potensi PAD.
Bagi Pontianak yang dikenal sebagai kota perdagangan dan pendidikan dengan banyak rumah sewa dan indekos, kebijakan tersebut dinilai mengurangi salah satu sumber penerimaan daerah.
Banggar DPR RI Tampung Aspirasi Daerah
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat bertujuan menyerap berbagai persoalan daerah sebagai bahan penyusunan APBN 2027.
Menurutnya, berbagai pemerintah daerah menyampaikan persoalan serupa, mulai dari besarnya belanja pegawai yang masih dibebankan kepada APBD, kebutuhan Dana Bagi Hasil (DBH), hingga pembiayaan sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
"Kunjungan hari ini kita ingin menyerap kondisi daerah, persoalan-persoalan di daerah. Masukan ini tentu untuk memperkaya dalam rangka kita menyusun APBN 2027," katanya.
Ia menambahkan seluruh masukan akan dikaji dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal nasional dan kebijakan efisiensi anggaran.
Tekanan Fiskal Pontianak
Beberapa faktor yang mempersempit ruang fiskal Pemerintah Kota Pontianak meliputi:
Dana transfer dari pemerintah pusat dipangkas Rp235 miliar.
Pontianak tidak memperoleh DAK Infrastruktur.
Penggajian PPPK masih dibebankan pada APBD.
Tarif maksimum pajak parkir turun dari 20 persen menjadi 10 persen.
Potensi PAD ikut tertekan akibat perubahan regulasi pajak dan retribusi.
Mengapa Ini Penting bagi Warga?
Keterbatasan ruang fiskal bukan sekadar persoalan angka dalam APBD. Dampaknya dapat dirasakan masyarakat melalui melambatnya pembangunan jalan, terbatasnya peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta berkurangnya kemampuan pemerintah daerah merespons kebutuhan publik yang terus meningkat.
Karena itu, Pemerintah Kota Pontianak berharap pemerintah pusat dapat mengevaluasi kebijakan transfer ke daerah agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa menghambat pembangunan kota. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro