PONTIANAK POST – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Pengurus Pusat PWI dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Ketua PWI Kalimantan Barat, Kundori, mengatakan dukungan tersebut merupakan bentuk solidaritas organisasi dalam menjaga kehormatan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, wartawan memiliki peran strategis dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap tindakan yang diduga merendahkan profesi pers tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata, melainkan menyangkut martabat profesi secara keseluruhan.
Baca Juga: PWI Tetap Laporkan Hotman Paris ke Polisi Meski Sudah Minta Maaf
"Pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap insan pers berhak mendapatkan penghormatan ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan," tegas Kundori dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7).
Sebelumnya, Pengurus Pusat PWI melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. Pelaporan dipimpin Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bersama sejumlah pengurus PWI Pusat dan PWI Jaya.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut PWI Pusat, laporan itu merupakan tindak lanjut atas peristiwa yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Hotman Paris diduga menyampaikan pernyataan kepada wartawan yang sedang melakukan peliputan, di antaranya "Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan," serta "Kamu punya otak gak?"
Baca Juga: Ucapan Hotman Paris ke Wartawan Picu Protes Organisasi Pers
PWI Pusat menilai pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada seorang wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
PWI Kalimantan Barat berpandangan bahwa kritik maupun perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, penyampaiannya tetap harus menghormati profesi dan tidak disertai penghinaan atau intimidasi verbal.
Organisasi tersebut juga berharap Polda Metro Jaya dapat menangani laporan yang telah diajukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses hukum ini menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan public,” pungkasnya.
Editor : Miftahul Khair