PONTIANAK POST – Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Komitmen tersebut juga dinilai berperan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Pesan tersebut disampaikan dalam Rapat Evaluasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Asistensi Evaluasi Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) E-Monev Komisi Informasi Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalbar di Ruang Rapat Diskominfo Kalbar, Rabu-Kamis (8–9/7/2026).
Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Provinsi Kalbar, Uslan, S.Sos., M.M., yang mewakili Kepala Diskominfo Kalbar, mengatakan keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang baik.
Baca Juga: Diskominfo Kalbar Tegaskan Keamanan Siber Jadi Pilar Utama SPBE di Era Pemerintahan Digital
"Keterbukaan informasi publik bukanlah sekadar kewajiban administratif semata. Hal ini merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Komitmen terhadap keterbukaan informasi akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang kita berikan," ujarnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalbar yang mengikuti asistensi pada hari kedua sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaan asistensi, Komisi Informasi Provinsi Kalbar memberikan pendampingan teknis kepada peserta terkait pengisian SAQ E-Monev Tahun 2026. Pendampingan meliputi penjelasan indikator penilaian, tata cara pengisian instrumen evaluasi, serta penyusunan dokumen pendukung agar proses penilaian berlangsung objektif dan sesuai ketentuan.
Narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari Komisi Informasi Provinsi Kalbar, yakni Wakil Ketua Marhasak Reinardo Sinaga, S.H., Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Lufti Faurusal Hasan, S.P., serta Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Sabinus Matius Melano, S.P.
Baca Juga: Ria Norsan Minta Seluruh OPD Kalbar Percepat Serapan Anggaran APBD 2026
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap seluruh badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar semakin siap menghadapi evaluasi keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(mse)
Editor : Hanif