PONTIANAK POST – Jaringan jalan utama yang melayani lalu lintas eksternal di Kota Pontianak diproyeksikan tidak lagi mampu menampung beban kendaraan mulai 2027 apabila Pontianak Outer Ring Road (PORR) belum beroperasi.
Sebuah kajian akademik memproyeksikan kondisi tersebut diperkirakan terjadi apabila tidak ada penambahan infrastruktur yang dapat mengalihkan pergerakan kendaraan dari kawasan perkotaan.
Dalam kajian tersebut, peneliti menyebut jalan lingkar atau Pontianak Outer Ring Road (PORR) setidaknya perlu telah terbangun dan beroperasi sebelum 2027.
Baca Juga: Jembatan Kapuas III Bukan Proyek Terpisah, Ini Rencana Trase Pontianak Outer Ring Road
Kehadiran PORR dinilai penting sebagai koridor alternatif untuk membagi arus lalu lintas eksternal, sehingga dapat mengurangi kepadatan kendaraan di kawasan Metropolitan Pontianak.
Proyeksi Berdasarkan Data Pertambahan Kendaraan
Penelitian berjudul “Kajian Kebutuhan Jalan Lingkar Luar Perkotaan Pontianak terhadap Perkembangan Kawasan Perkotaan Pontianak dan Sekitarnya” yang disusun Maria Wijayanti (2015), ini menghitung proyeksi volume lalu lintas menggunakan data pertambahan kendaraan dari Badan Pusat Statistik periode 2004 - 2014.
Delapan ruas jalan utama dikaji, di antaranya Jalan Katulistiwa/Batu Layang, Jalan Kom Yos Sudarso, Jalan Ahmad Yani, dan Ruas Arteri Supadio.
Hasil analisis menunjukkan dua ruas jalan sudah tidak memenuhi standar tingkat pelayanan sebagai jaringan yang melayani lalu lintas eksternal, sehingga jalan lingkar dinilai diperlukan.
“Berdasarkan perbandingan di atas maka sampai dengan tahun 2027, jaringan jalan yang melayani lalu lintas eksternal sudah tidak mampu melayani lalu lintas eksternal sehingga pada tahun 2027 setidaknya sudah terbangun dan sudah operasionalnya jalan lingkar sebagai koridor yang dapat membagi pergerakan lalu lintas di Perkotaan Metropolitan,” tulis peneliti dalam kajian tersebut.
Tiga Alternatif Trase Dianalisis
Untuk menjawab kebutuhan, penelitian itu menyusun tiga alternatif trase jalan lingkar dengan panjang berbeda.
Alternatif 1 sepanjang 71,22 kilometer, Alternatif 2 sepanjang 60,42 kilometer, dan Alternatif 3 sepanjang 63,97 kilometer. Ketiga trase ini melintasi wilayah Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Mempawah, kawasan yang sama dengan rencana Jembatan Kapuas III, karena kedua proyek dirancang terintegrasi sebagai satu kesatuan jaringan jalan.
Pemilihan trase menggunakan metode Analisis Multi Kriteria (AMK), dengan empat kriteria penilaian.
Di antaranya: kriteria teknis (panjang jalan, jumlah jembatan, kondisi topografi), kriteria ekonomi (efisiensi logistik dan akses pasar), kriteria sosial (dampak terhadap mata pencaharian dan pembebasan lahan), serta kriteria tata ruang dan lingkungan (keselarasan dengan RTRWK dan RTRWP).
Trase 60,42 Km Raih Skor Tertinggi
Berdasarkan hasil skoring dan pembobotan seluruh kriteria, Alternatif 2 sepanjang 60,42 kilometer memperoleh nilai Analisis Multi Kriteria tertinggi sebesar 78,27 persen, mengungguli Alternatif 1 (73,25 persen) dan Alternatif 3 (70,21 persen).
Baca Juga: Outer Ring Road Pontianak Masuk Prioritas 2027, Dorong Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Trase ini menghubungkan Sungai Kupah, Sungai Rengas, Pal Lima, Jalan Ampera, Sungai Raya Dalam, Jalan Trans Kalimantan, Sungai Malaya, Jalan Budi Utomo, hingga Wajok Hulu dan Wajok Hilir.
Penelitian ini turut menyarankan pengembangan ruas jalan tambahan yang menghubungkan pergerakan dari dan menuju Bandara serta Kecamatan Sungai Raya, serta ruas yang menghubungkan sisi utara kawasan perkotaan menuju pelabuhan dan bandara tanpa melalui pusat kota.
Hingga artikel ini ditulis, proyek PORR maupun Jembatan Kapuas III masih berada pada tahap usulan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, dengan detail trase resmi yang belum diumumkan secara spesifik.
Meski kajian tersebut telah disusun sejak 2015, hingga kini PORR belum terealisasi. Dengan proyeksi kapasitas jaringan jalan yang mencapai batas pada 2027, realisasi proyek ini menjadi salah satu isu penting dalam pengembangan transportasi Metropolitan Pontianak.
Editor : Miftahul Khair