PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) menyelesaikan proses harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Mempawah yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Pembahasan dilakukan dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi yang berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (14/7).
Dua regulasi yang dibahas meliputi Raperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2027 serta Raperbup tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Penggunaan Fasilitas Terminal.
Rapat diikuti Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Mempawah serta Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah secara virtual. Hadir pula Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Kelompok Kerja (Pokja) 2 dan Pokja 5 Kanwil Kemenkum Kalbar.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, membuka rapat dengan menegaskan bahwa harmonisasi regulasi tidak hanya bertujuan memenuhi aspek administratif, tetapi juga memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak saling bertentangan, serta dapat diterapkan secara efektif.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BAPPERIDA Kabupaten Mempawah, Ami Febriyanto, menjelaskan bahwa Raperbup RKPD Tahun 2027 menjadi pedoman penting dalam siklus perencanaan pembangunan daerah sehingga harus sejalan dengan dokumen perencanaan daerah maupun kebijakan pembangunan nasional.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah, Raja Fajar, menyampaikan bahwa penyusunan petunjuk teknis pemungutan retribusi terminal merupakan tindak lanjut regulasi mengenai pajak dan retribusi daerah. Aturan tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai mekanisme pemungutan, pembayaran, pengawasan, hingga akuntabilitas pengelolaan retribusi guna meningkatkan PAD tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan publik.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, mengatakan penyelesaian harmonisasi dua rancangan regulasi dalam satu forum mencerminkan komitmen institusinya dalam memberikan layanan fasilitasi hukum yang efektif kepada pemerintah daerah.
"Kami terus mendorong efisiensi dalam proses harmonisasi regulasi daerah. Dua Raperbup Mempawah yang diharmonisasikan hari ini — satu mengatur arah pembangunan dan satu mengatur optimalisasi pendapatan daerah — keduanya sama-sama strategis dan harus memiliki landasan hukum yang kuat. Kanwil Kemenkum Kalbar hadir memastikan setiap regulasi yang lahir dari proses ini benar-benar berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan," tegas Jonny.
Selama pembahasan pasal demi pasal, tim harmonisasi menyepakati sejumlah penyempurnaan terhadap kedua Raperbup. Perbaikan tersebut mencakup perubahan judul, konsiderans, dasar hukum, ketentuan umum, diktum, hingga teknik penyusunan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Berdasarkan hasil rapat, kedua Raperbup dinyatakan telah selesai melalui proses harmonisasi. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk melanjutkan tahapan penetapan regulasi yang mendukung perencanaan pembangunan daerah sekaligus optimalisasi pendapatan asli daerah.
Editor : Miftahul Khair