Kanwil Kemenkum Kalbar Turun ke Kayong Utara Susun Naskah Akademik Dua Raperda Berbasis Data Lapangan

Miftahul Khair • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 15:29 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar melakukan pengumpulan data empiris sebagai bagian dari penyusunan Naskah Akademik dua Raperda Kayong Utara pada Selasa (21/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar melakukan pengumpulan data empiris sebagai bagian dari penyusunan Naskah Akademik dua Raperda Kayong Utara pada Selasa (21/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) melakukan pengumpulan data empiris sebagai bagian dari penyusunan Naskah Akademik dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Kayong Utara Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memiliki dasar ilmiah yang kuat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar yang dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, Selasa (21/7).

Dalam proses pengumpulan data, tim mengunjungi empat instansi di Kabupaten Kayong Utara, yakni Kantor DPRD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Keuangan Daerah, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026, Perkuat Implementasi Tarif PNBP Terbaru

Dua Raperda yang sedang disusun meliputi Raperda tentang Ketenagakerjaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal serta Raperda tentang Ganti Rugi Tanam Tumbuh.

Raperda Ketenagakerjaan disiapkan untuk memperkuat kesempatan kerja sekaligus meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja lokal. Sementara itu, Raperda Ganti Rugi Tanam Tumbuh ditujukan untuk memberikan kepastian hukum terkait mekanisme pemberian ganti rugi atas tanaman milik masyarakat yang terdampak kegiatan pembangunan.

Saat berada di Kantor DPRD, tim berkoordinasi dengan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Sekretaris DPRD Kabupaten Kayong Utara guna memperoleh gambaran mengenai latar belakang, urgensi, serta arah kebijakan penyusunan kedua Raperda tersebut.

Pengumpulan data di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi difokuskan pada kondisi ketenagakerjaan, penempatan tenaga kerja, serta berbagai persoalan perlindungan tenaga kerja lokal sebagai landasan sosiologis penyusunan regulasi.

Baca Juga: Pasca Pembakaran Lanting, Aktivitas PETI di Sungai Boyan Mulai Berhenti: Pelaku Angkut Peralatan Tambang

Sementara itu, koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah membahas aspek pembiayaan dan potensi beban anggaran pemerintah daerah dalam pelaksanaan ganti rugi. Adapun di Dinas PUPR, tim menggali data mengenai proyek pembangunan infrastruktur yang berpotensi berdampak terhadap tanaman milik masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penyusunan regulasi yang berkualitas harus didasarkan pada kondisi riil di lapangan.

"Regulasi yang baik lahir dari pemahaman mendalam tentang kondisi nyata di lapangan, bukan sekadar di atas kertas. Kanwil Kemenkum Kalbar turun langsung ke Kayong Utara bukan hanya untuk mengumpulkan data, tetapi untuk memastikan bahwa setiap norma yang akan diatur dalam kedua Raperda ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat — baik tenaga kerja lokal yang membutuhkan perlindungan, maupun petani dan warga yang berhak mendapatkan ganti rugi yang adil dan transparan atas dampak pembangunan," tegas Jonny.

Ia menambahkan bahwa tim juga akan mengkaji secara mendalam aspek kewenangan pemerintah daerah, khususnya dalam penyusunan Raperda tentang Ganti Rugi Tanam Tumbuh. Kajian tersebut dilakukan agar materi muatan yang diatur tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan ketentuan mengenai pengadaan tanah dan regulasi lain yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menginventarisasi seluruh data hasil koordinasi lapangan untuk memperkuat landasan empiris dalam penyusunan Naskah Akademik. Selain itu, koordinasi dengan DPRD dan perangkat daerah Kabupaten Kayong Utara akan terus dilakukan guna menyempurnakan substansi kedua Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Editor : Miftahul Khair
raperda kayong utara Kanwil Kemenkum Kalbar