PONTIANAK POST – Penguatan regulasi menjadi kunci untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Barat. Karena itu, Komisi III DPRD Kalbar mendorong Pemerintah Provinsi Kalbar mempercepat penyempurnaan berbagai peraturan daerah agar potensi penerimaan daerah dapat digali secara maksimal dan memiliki kepastian hukum.
Ketua Komisi III DPRD Kalbar Syarif Amin Muhammad Assegaf mengatakan DPRD mendukung penuh langkah pemerintah daerah meningkatkan PAD, baik melalui penyempurnaan regulasi maupun penguatan sistem pemungutan pendapatan.
"Ya, kita mendukung semua yang berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Salah satunya, akhir 2025 kemarin kami mengesahkan tiga raperda yang berkaitan dengan pendapatan," katanya.
Selain tiga perda yang telah disahkan, DPRD juga mengusulkan sekitar tujuh rancangan peraturan daerah yang diarahkan untuk memperkuat basis penerimaan daerah. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah optimalisasi pajak air permukaan.
Menurut Amin, pemungutan pajak air permukaan belum optimal karena masih terkendala ketersediaan alat ukur untuk menghitung volume penggunaan air secara akurat.
"Kita sudah rapat dengan mitra dan menekankan untuk menyiapkan alatnya. Cuma sementara ini alat untuk mengukur air permukaan masih tergantung kepada perusahaan-perusahaan," ujarnya.
Ia mengakui pengadaan alat tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD perlu mencari skema pembiayaan yang tepat agar kebutuhan perangkat pendukung dapat dipenuhi tanpa membebani keuangan daerah.
DPRD, lanjut Amin, juga akan membawa pembahasan peningkatan PAD ke Badan Anggaran (Banggar) agar langkah yang diambil lebih komprehensif.
"Kita akan dukung semuanya. Dalam waktu dekat ini, bukan hanya di komisi, tetapi juga di Banggar," katanya.
Selain pajak air permukaan, DPRD berencana menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pertamina dan pelaku usaha terkait, untuk memetakan potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tergarap optimal.
Menurut Amin, peningkatan PAD harus dilakukan secara terukur dengan dukungan regulasi yang jelas sehingga setiap kebijakan pemungutan pajak dan retribusi memiliki kepastian hukum.
"Regulasinya kita perbaiki. Kita usulkan perda supaya apa yang kita sampaikan dan kita usulkan itu memiliki payung hukum," tegasnya.
Ia berharap sinergi DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalbar mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah. Dengan PAD yang meningkat, ruang fiskal pemerintah akan semakin besar untuk membiayai pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan menjalankan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat. (den)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro