
PONTIANAK POST — Andreas Acui Simanjaya meminta polemik pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan tidak diarahkan kepada Gubernur Kalbar. Menurut dia, pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Andreas menilai perhatian publik sebaiknya diarahkan pada substansi persoalan, yakni perlindungan terhadap masyarakat adat yang menjalankan tradisi berladang secara turun-temurun. Ia menilai berladang merupakan kearifan lokal yang selama ini ikut menopang kehidupan dan ketahanan pangan masyarakat Kalbar.
Jangan Jadikan Gubernur Sasaran
Andreas mengatakan pandangan tersebut telah disampaikannya dalam sejumlah diskusi dengan masyarakat. Ia meminta Gubernur Kalbar tidak dijadikan sasaran utama dalam polemik pencabutan Perda tersebut.
“Waktu jumpa dengan kawan-kawan sambil ngopi dengan saya di Coffee Time, saya sudah bilang jangan sasaran tembak ke Pak Gubernur Kalbar, sebab yang punya ide cabut Perda itu Presiden Prabowo. Pak Gubernur hanya perpanjangan tangan dari pemerintah pusat,” ujar Andreas.
Menurut Andreas, perdebatan seharusnya diarahkan pada alasan mengapa masyarakat adat yang menjalankan ladang berpindah perlu mendapatkan perlindungan.
Berladang dan Ketahanan Pangan
Andreas menyebut tradisi ladang berpindah telah dipraktikkan masyarakat adat Kalimantan Barat selama ratusan tahun. Menurut dia, sistem tersebut merupakan bagian dari kehidupan masyarakat adat sekaligus salah satu cara memenuhi kebutuhan pangan.
Ia bahkan menempatkan peladang tradisional sebagai bagian dari kekuatan sosial ekonomi Kalbar. Produksi pangan masyarakat, kata dia, ikut membantu menjaga ketersediaan beras dan mengurangi tekanan harga pangan.
“Para peladang ini merupakan barisan yang menjaga ketahanan pangan dan merupakan kekuatan pertahanan sosial ekonomi Kalbar, termasuk menjaga tidak inflasi yang bisa terjadi jika beras mahal,” katanya.
Bagi masyarakat yang masih menggantungkan hidup pada pertanian tradisional, pembatasan aktivitas berladang tidak hanya berkaitan dengan aturan pembukaan lahan. Kebijakan tersebut juga dapat berpengaruh terhadap penghasilan rumah tangga dan ketersediaan pangan.



