Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Andreas Acui Bela Gubernur dan Peladang Kalbar

A
Nugal berarti menanam padi di ladang. Aktivitas ini jamak dilakukan oleh masyarakat adat di Kalimantan Barat. Namun, tak jarang aktivitas nugal dikaitkan sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST
Nugal berarti menanam padi di ladang. Aktivitas ini jamak dilakukan oleh masyarakat adat di Kalimantan Barat. Namun, tak jarang aktivitas nugal dikaitkan sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST

Advertisement

 

PONTIANAK POST — Andreas Acui Simanjaya meminta polemik pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan tidak diarahkan kepada Gubernur Kalbar. Menurut dia, pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjalankan kebijakan tersebut.

Andreas menilai perhatian publik sebaiknya diarahkan pada substansi persoalan, yakni perlindungan terhadap masyarakat adat yang menjalankan tradisi berladang secara turun-temurun. Ia menilai berladang merupakan kearifan lokal yang selama ini ikut menopang kehidupan dan ketahanan pangan masyarakat Kalbar.

Advertisement

Jangan Jadikan Gubernur Sasaran

Andreas mengatakan pandangan tersebut telah disampaikannya dalam sejumlah diskusi dengan masyarakat. Ia meminta Gubernur Kalbar tidak dijadikan sasaran utama dalam polemik pencabutan Perda tersebut.

“Waktu jumpa dengan kawan-kawan sambil ngopi dengan saya di Coffee Time, saya sudah bilang jangan sasaran tembak ke Pak Gubernur Kalbar, sebab yang punya ide cabut Perda itu Presiden Prabowo. Pak Gubernur hanya perpanjangan tangan dari pemerintah pusat,” ujar Andreas.

Advertisement

Menurut Andreas, perdebatan seharusnya diarahkan pada alasan mengapa masyarakat adat yang menjalankan ladang berpindah perlu mendapatkan perlindungan.

Berladang dan Ketahanan Pangan

Andreas menyebut tradisi ladang berpindah telah dipraktikkan masyarakat adat Kalimantan Barat selama ratusan tahun. Menurut dia, sistem tersebut merupakan bagian dari kehidupan masyarakat adat sekaligus salah satu cara memenuhi kebutuhan pangan.

Ia bahkan menempatkan peladang tradisional sebagai bagian dari kekuatan sosial ekonomi Kalbar. Produksi pangan masyarakat, kata dia, ikut membantu menjaga ketersediaan beras dan mengurangi tekanan harga pangan.

“Para peladang ini merupakan barisan yang menjaga ketahanan pangan dan merupakan kekuatan pertahanan sosial ekonomi Kalbar, termasuk menjaga tidak inflasi yang bisa terjadi jika beras mahal,” katanya.

Bagi masyarakat yang masih menggantungkan hidup pada pertanian tradisional, pembatasan aktivitas berladang tidak hanya berkaitan dengan aturan pembukaan lahan. Kebijakan tersebut juga dapat berpengaruh terhadap penghasilan rumah tangga dan ketersediaan pangan.

Advertisement

Artikel Terkait

Empat Perda Disetujui, Wabup Susana Harapkan Jadi Landasan Mewujudkan Sanggau Maju

Empat Perda Disetujui, Wabup Susana Harapkan Jadi Landasan Mewujudkan Sanggau Maju

Wabup Susana Herpena mengapresiasi persetujuan empat Raperda inisiatif DPRD Sanggau demi dorong kesejahteraan rakyat dan ekonomi.

Berstatus Ilegal Akibat Tak Masuk Perda, Gaji 9 Kepala Dusun di Kapuas Hulu Terancam Macet

Berstatus Ilegal Akibat Tak Masuk Perda, Gaji 9 Kepala Dusun di Kapuas Hulu Terancam Macet

Tidak masuk dalam Perda, sembilan dusun di Kapuas Hulu berstatus ilegal. Imbasnya, para kepala dusun terancam tak menerima gaji bulanan.

Tertibkan Legalitas, Kemenkum Kalbar Fasilitasi DPRD Melawi Susun Perda Badan Hukum Ormas

Tertibkan Legalitas, Kemenkum Kalbar Fasilitasi DPRD Melawi Susun Perda Badan Hukum Ormas

Kemenkum Kalbar fasilitasi DPRD Melawi susun Perda inisiatif terkait legalitas badan hukum Ormas agar tata kelola organisasi lebih tertib.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer