PONTIANAK POST - Pengalihan status penahanan terdakwa dugaan distributor oli palsu, Edy Mulyadi alias Edy Chow, dari rumah tahanan negara (Rutan) menjadi tahanan kota memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memastikan perubahan status penahanan tersebut tidak menghentikan proses penuntutan.
Perkara tetap diperiksa di Pengadilan Negeri Mempawah hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Perubahan Status Berdasarkan Penetapan Hakim
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan perubahan status penahanan Edy Chow dilaksanakan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tertanggal 27 Juli 2026.
Menurutnya, setelah perkara memasuki tahap persidangan, Jaksa Penuntut Umum hanya melaksanakan penetapan yang dikeluarkan oleh majelis hakim sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Selain menetapkan perubahan status penahanan hingga 7 Agustus 2026, majelis hakim juga menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi terdakwa.
Terdakwa Tetap Wajib Hadir di Persidangan
Dalam penetapan tersebut, Edy Chow diwajibkan melapor setiap hari Senin kepada Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, terdakwa juga tetap diwajibkan menghadiri setiap agenda persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
Kejati Kalbar menegaskan kewajiban tersebut tetap berlaku selama terdakwa menjalani status tahanan kota.
Proses Penuntutan Tidak Berhenti
Wayan menegaskan perubahan jenis penahanan tidak memengaruhi proses penuntutan perkara dugaan distributor oli palsu yang sedang disidangkan.
“Kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Ia juga memastikan proses penuntutan akan terus berjalan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
KUHAP Mengatur Bentuk Penahanan
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan merupakan salah satu upaya paksa yang pelaksanaannya dilakukan sesuai tahapan pemeriksaan perkara oleh pejabat yang berwenang.
KUHAP juga mengenal beberapa bentuk penahanan, termasuk penahanan di rumah tahanan negara, penahanan rumah, dan penahanan kota.
Dalam perkara Edy Chow, Kejati Kalbar menegaskan bahwa perubahan bentuk penahanan tersebut merupakan pelaksanaan atas penetapan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim.
Kejati Imbau Publik Tidak Berspekulasi
Kejati Kalbar mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai proses hukum yang masih berlangsung.
Menurut Wayan, kepercayaan terhadap proses penegakan hukum perlu dijaga dengan memberikan ruang kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutus perkara secara independen sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat memperoleh informasi dari sumber resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai penanganan perkara pidana yang sedang berjalan.
Editor : Miftahul Khair