Status Penahanan Edy Chow, Apakah Kasus Oli Palsu Tetap Berjalan? Ini Penjelasan Kejati Kalbar

Khoiril Arif Ya'qob • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 13:42 WIB
I Wayan Gedin Arianta, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. (DOK PONTIANAK POST)
I Wayan Gedin Arianta, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. (DOK PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST - Pengalihan status penahanan terdakwa dugaan distributor oli palsu, Edy Mulyadi alias Edy Chow, dari rumah tahanan negara (Rutan) menjadi tahanan kota memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memastikan perubahan status penahanan tersebut tidak menghentikan proses penuntutan.

Perkara tetap diperiksa di Pengadilan Negeri Mempawah hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kejati Kalbar Tegaskan Jaksa Tak Berwenang Ubah Status Penahanan Edy Chow Soal Kasus Oli Palsu, Ini Penjelasannya

Perubahan Status Berdasarkan Penetapan Hakim

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan perubahan status penahanan Edy Chow dilaksanakan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tertanggal 27 Juli 2026.

Menurutnya, setelah perkara memasuki tahap persidangan, Jaksa Penuntut Umum hanya melaksanakan penetapan yang dikeluarkan oleh majelis hakim sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Selain menetapkan perubahan status penahanan hingga 7 Agustus 2026, majelis hakim juga menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi terdakwa.

Terdakwa Tetap Wajib Hadir di Persidangan

Dalam penetapan tersebut, Edy Chow diwajibkan melapor setiap hari Senin kepada Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Kejati Kalbar Tegaskan Status Tahanan Kota Edy Chow Merupakan Kewenangan Penuh Majelis Hakim PN Mempawah

Selain itu, terdakwa juga tetap diwajibkan menghadiri setiap agenda persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Kejati Kalbar menegaskan kewajiban tersebut tetap berlaku selama terdakwa menjalani status tahanan kota.

Proses Penuntutan Tidak Berhenti

Wayan menegaskan perubahan jenis penahanan tidak memengaruhi proses penuntutan perkara dugaan distributor oli palsu yang sedang disidangkan.

“Kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Ia juga memastikan proses penuntutan akan terus berjalan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

KUHAP Mengatur Bentuk Penahanan

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan merupakan salah satu upaya paksa yang pelaksanaannya dilakukan sesuai tahapan pemeriksaan perkara oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Kasus Dugaan Oli Palsu yang Menjerat Edi Chou Jadi Alarm bagi Konsumen, Kenali Risiko dan Ciri-cirinya

KUHAP juga mengenal beberapa bentuk penahanan, termasuk penahanan di rumah tahanan negara, penahanan rumah, dan penahanan kota.

Dalam perkara Edy Chow, Kejati Kalbar menegaskan bahwa perubahan bentuk penahanan tersebut merupakan pelaksanaan atas penetapan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim.

Kejati Imbau Publik Tidak Berspekulasi

Kejati Kalbar mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai proses hukum yang masih berlangsung.

Menurut Wayan, kepercayaan terhadap proses penegakan hukum perlu dijaga dengan memberikan ruang kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutus perkara secara independen sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Oli Palsu Kalbar: Dari Penggerebekan Gudang hingga Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ia juga mengajak masyarakat memperoleh informasi dari sumber resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai penanganan perkara pidana yang sedang berjalan.

Editor : Miftahul Khair
Edy Chow status penahanan oli palsu KEJATI KALBAR sidang