PONTIANAK POST – Warga Pontianak segera menikmati layanan balik nama sertifikat tanah yang lebih cepat dan terukur. Mulai 17 Agustus 2026, Kantor Pertanahan (Kantah) Pontianak ditunjuk sebagai satu dari 15 kantor pertanahan di Indonesia yang menjadi proyek percontohan pelayanan peralihan hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Program tersebut diumumkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan agar masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam mengurus balik nama sertifikat.
"Balik nama mulai 17 Agustus. Percontohan di 15 kantor tanah," kata Nusron di Jakarta, Senin (3/8).
Pontianak Masuk Daftar 15 Kantah Percontohan
Penunjukan Kantah Pontianak menempatkan ibu kota Provinsi Kalimantan Barat sejajar dengan sejumlah daerah lain yang dipilih sebagai lokasi uji coba nasional. Selain Pontianak, proyek percontohan juga dilaksanakan di Surabaya I, Kabupaten Malang, Badung, Buleleng, Semarang, Samarinda, Makassar, Tangerang Selatan, Batam, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat.
ATR/BPN akan memantau pelaksanaan program tersebut selama tiga bulan sebelum memperluas penerapannya ke kantor pertanahan lain di seluruh Indonesia.
Masyarakat Kini Memiliki Kepastian Waktu
Nusron mengatakan selama ini proses peralihan hak atas tanah kerap dikeluhkan karena tidak memiliki kepastian waktu penyelesaian. Melalui proyek percontohan ini, masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan terukur.
"Peralihan hak yang saat ini tidak terukur kapan waktunya akan kami buat kepastian, nanti maksimal 10 hari pelayanan," ujarnya.
Target 10 hari tersebut mencakup seluruh tahapan pengurusan, mulai dari pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembuatan Akta Jual Beli (AJB), hingga pemeriksaan dokumen di lingkungan ATR/BPN.
Rincian Proses Balik Nama Sertifikat
Menurut Nusron, waktu pelayanan maksimal 10 hari dibagi menjadi beberapa tahapan, yakni:
- 3 hari untuk penyelesaian BPHTB.
- 2 hari untuk proses Akta Jual Beli (AJB).
- 5 hari untuk pemeriksaan dokumen dan penyelesaian administrasi di Kantor ATR/BPN.
Dengan pembagian waktu tersebut, masyarakat dapat mengetahui estimasi penyelesaian setiap tahapan sehingga mengurangi ketidakpastian yang selama ini sering menjadi keluhan.
Target Berlaku Nasional dalam Dua Tahun
Kementerian ATR/BPN akan mengevaluasi proyek percontohan ini selama tiga bulan. Apabila hasilnya sesuai target, jumlah kantor pertanahan yang menerapkan layanan serupa akan terus ditambah secara bertahap.
Nusron menargetkan transformasi pelayanan tersebut dapat diterapkan di seluruh kantor pertanahan di Indonesia dalam waktu kurang dari dua tahun.
"Setelah pilot project berlangsung tiga bulan, akan kami cek, nantinya ditambah terus. Sehingga transformasi ini kurang dari dua tahun. Paling lambat dua tahun," katanya.
Dampaknya bagi Warga Pontianak
Masuknya Kantah Pontianak sebagai proyek percontohan membuka peluang bagi masyarakat Kalimantan Barat untuk memperoleh layanan pertanahan yang lebih cepat dan pasti. Percepatan balik nama sertifikat juga berpotensi memperlancar transaksi jual beli tanah, meningkatkan kepastian hukum kepemilikan aset, serta mendukung iklim investasi dan sektor properti di daerah.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro