Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Kalbar Fasilitasi Hak Cipta Gratis Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

Miftahul Khair • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:34 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar mengikuti rapat koordinasi Pelaksanaan Program Pencatatan Hak Cipta Gratis yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring, Senin (3/8). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar mengikuti rapat koordinasi Pelaksanaan Program Pencatatan Hak Cipta Gratis yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring, Senin (3/8). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Komitmen memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan melindungi karya-karya anak bangsa terus digaungkan di Kalimantan Barat. Memperingati Hari Pengayoman ke-81, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat turut berpartisipasi aktif dalam Koordinasi Pelaksanaan Program Pencatatan Hak Cipta Gratis yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring, Senin (3/8).

​Kegiatan strategis yang diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, beserta jajaran pelaksana KI ini membahas skema pencatatan hak cipta cuma-cuma hasil kolaborasi DJKI dengan Bank Negara Indonesia (BNI). Inisiatif ini difokuskan bagi pelaku ekonomi kreatif di sektor seni rupa, seni pertunjukan, hingga literasi guna menjamin legalitas serta perlindungan hukum karya mereka.

​Dalam sesi sosialisasi, DJKI memaparkan bahwa alokasi kuota program diberikan kepada setiap kantor wilayah berdasarkan rekam jejak capaian layanan di daerah. Provinsi Kalimantan Barat sendiri mendapatkan jatah sebanyak 25 permohonan hak cipta gratis.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Gandeng Dinas Koperasi Ketapang Fasilitasi Merek Murah dan Perseroan Perorangan

​Kuota tersebut bakal dimaksimalkan melalui tahapan inventarisasi calon pemohon, pendampingan penyiapan berkas dokumen, serta pemantauan teknis bersama BNI sebelum penyerahan sertifikat secara serentak yang dijadwalkan pada 19 Agustus 2026 mendatang.

​Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menilai momen ini sangat bernilai untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sekaligus menggenjot daya saing kreator lokal.

​"Program Pencatatan Hak Cipta Gratis merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelindungan hukum kepada para pelaku seni dan ekonomi kreatif. Kami berkomitmen mengoptimalkan kuota yang diberikan dengan menjangkau komunitas seni, perguruan tinggi, pelaku UMKM kreatif, hingga pemerintah daerah agar semakin banyak karya masyarakat Kalimantan Barat tercatat secara resmi dan memiliki nilai tambah ekonomi," ujar Jonny.

​Sebagai bentuk respons cepat, Kanwil Kemenkum Kalbar segera menunjuk penanggung jawab (person in charge/PIC), mempertajam koordinasi lintas instansi dengan pihak BNI, serta mengintensifkan pendampingan bagi sanggar seni, pegiat kreatif, akademisi perguruan tinggi, hingga dinas terkait di lingkungan pemda.

Baca Juga: Sambut Hari Pengayoman ke-81 Kemenkum Kalbar Salurkan Bansos ke Dua Panti Asuhan Pontianak

​Sinergi berkelanjutan antara DJKI, BNI, dan para pemangku kepentingan daerah ini diharapkan tak sekadar memberi kepastian hukum bagi para kreator, melainkan juga mendongkrak nilai ekonomis serta daya saing karya lokal di kancah nasional maupun internasional.

Editor : Miftahul Khair
Kanwil Kemenkum Kalbar djki