PONTIANAK POST — Upaya meminimalkan risiko potensi konflik keperdataan di dalam rumah tangga terus digencarkan sejak dini. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat kembali hadir memfasilitasi kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum bagi para calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Utara pada Rabu (5/8).
Sebanyak tujuh pasangan calon pengantin antusias menyimak pemaparan materi yang dibawakan langsung oleh Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkum Kalbar, Annasya Pratiwi. Dalam kesempatan tersebut, Annasya turut didampingi dua mahasiswa magang dari IAIN Pontianak, Zahara dan Raskiraya Kaynawa.
Pada sesi awal, narasumber membedah secara mendalam seputar hukum keluarga dan tertib administrasi kependudukan, terkhusus status kepemilikan aset dalam mahligai pernikahan. Pembahasan mencakup perbedaan mendasar antara harta bersama (gono-gini) dengan harta bawaan, pemenuhan hak dan kewajiban suami istri, hingga urgensi Perjanjian Pra-Nikah untuk menjamin kepastian hukum serta pelindungan aset kedua belah pihak.
Baca Juga: Edukasi Tertib Adduk, Penyuluh Kemenkum Kalbar Dipercaya Jadi Ketua Juri Lomba KISAK 2026
Selanjutnya, materi kedua mengulas aspek teknis pencatatan nama pada dokumen kependudukan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, termasuk mekanisme perubahannya yang wajib melalui penetapan Pengadilan Negeri.
Guna memperluas akses keadilan, para peserta juga dibekali informasi mengenai skema Penyelenggaraan Bantuan Hukum berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011. Melalui regulasi ini, warga dapat memanfaatkan layanan pendampingan hukum gratis, baik jalur litigasi maupun nonlitigasi, lewat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
Menutup pemaparannya, Annasya berpesan agar seluruh calon pengantin memahami hak dan kewajibannya untuk membangun mahligai rumah tangga yang harmonis serta taat hukum. Ia juga mengingatkan keberadaan Pos Bantuan Hukum Kelurahan dan OBH mitra Kemenkum Kalbar yang selalu terbuka bagi warga. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan konsultasi interaktif.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, mengutarakan bahwa pendampingan pra-nikah ini merupakan wujud nyata perhatian negara terhadap penguatan fondasi keluarga Indonesia.
Baca Juga: Perkuat Edukasi Hukum Pranikah, Kemenkum Kalbar Gelar Penyuluhan Bagi Catin KUA Pontianak Utara
"Penyuluhan hukum bagi calon pengantin adalah bentuk kehadiran negara dalam mempersiapkan keluarga Indonesia yang kuat secara hukum sejak awal pernikahan. Kami ingin memastikan setiap calon pengantin di Kalimantan Barat memahami hak, kewajiban, dan perlindungan hukum yang tersedia bagi mereka, sekaligus mengetahui bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar selalu hadir melalui layanan bantuan hukum yang mudah diakses," ujar Jonny.
Sebagai langkah berkelanjutan, tim penyuluh Kemenkum Kalbar bakal merutinkan agenda serupa saban dua pekan pada hari Rabu di KUA Kecamatan Pontianak Utara. Langkah ini diharapkan mampu membentuk iklim masyarakat yang makin sadar dan paham hukum sejak jenjang pranikah.
Editor : Miftahul Khair