Lelang Aset Kejaksaan di Kalbar Diserbu Peminat, Penawaran Sejumlah Barang Lampaui Harga Limit

Marsita Riandini • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:25 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta memberikan keterangan terkait informasi dugaan perampasan emas di Kabupaten Sekadau, di Pontianak, Senin (27/7/2026) (ANTARA/Rendra Oxtora)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta memberikan keterangan terkait informasi dugaan perampasan emas di Kabupaten Sekadau, di Pontianak, Senin (27/7/2026) (ANTARA/Rendra Oxtora)

PONTIANAK POST - Pelaksanaan lelang serentak Kejaksaan  RI di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang dimulai 10 hingga 14 Agustus 2026 mendapat respon positif dari masyarakat. Bahkan ada sejumlah barang yang mendapatkan penawaran diatas harga limit. 

Pada hari pertama, tiga satuan kerja bergerak melaksanakan lelang, yakni Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Sambas dan Kejaksaan Negeri Bengkayang berhasil membukukan nilai penjualan sebesar Rp512.803.000.

 Kejaksaan Negeri Mempawah mencatat capaian paling signifikan. Empat objek lelang berhasil terjual dengan nilai keseluruhan Rp418.732.000. Sebanyak 168 batang kayu dengan nilai limit Rp49.097.000 berhasil terjual Rp98.097.000. Kemudian satu unit Toyota Avanza yang memiliki nilai limit Rp128.060.000 terjual Rp148.860.000.

Baca Juga: 9 dari 11 Aset Lelang Kejari Singkawang Laku, Fortuner dan Tanah SHM Belum Terjual

Toyota Fortuner dengan nilai limit Rp82.462.000 juga berhasil terjual Rp110.462.000, sementara Daihatsu Sigra dengan nilai limit Rp55.313.000 terjual Rp61.313.000

Dari Kabupaten Sambas, Kejaksaan Negeri Sambas berhasil menjual satu unit Daihatsu Grand Max Pick Up yang ditawarkan dengan nilai limit Rp72.198.000 tersebut berhasil terjual pada harga Rp93.198.000. 

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bengkayang mencatat transaksi atas satu unit HP Realme warna biru dengan nilai limit Rp182.000 terjual Rp332.000, satu unit HP Infinix warna putih dengan nilai limit Rp185.000 terjual Rp365.000, dan satu unit HP Oppo warna biru dengan nilai limit Rp216.000 terjual Rp376.000.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menyampaikan, jika digabungkan pelaksanaan lelang hari pertama dari tiga satuan kerja Kejaksaan di Kalimantan Barat tersebut berhasil membukukan nilai penjualan sebesar Rp512.803.000. 

Baca Juga: Edi Rusdi Kamtono Menangkan Lelang Pohon Kelengkeng New Kristal Senilai Rp2 Juta di Festival Pontianak

Menurutnya, hasil tersebut memperlihatkan adanya peningkatan nilai penawaran yang cukup signifikan dibandingkan harga limit pada sejumlah objek, sekaligus menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap barang yang ditawarkan melalui mekanisme lelang resmi.  

"Capaian itu menjadi bukti bahwa optimalisasi pemulihan aset bukan sekadar konsep di atas kertas. Barang rampasan yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum kini dikonversi kembali menjadi nilai ekonomi melalui mekanisme lelang yang sah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Wayan. 

 Pada hari kedua, sesuai jadwal menyasar sejumlah aset pada Kejaksaan Negeri Singkawang dan Kejaksaan Negeri Landak.

Baca Juga: Untan Dampingi Kelompok Rajati Optimalkan Produksi Ternak Kambing hingga Olahan Bernilai Ekonomi

Di Kejaksaan Negeri Singkawang, sebanyak 9 objek berhasil terjual melalui proses lelang dengan total nilai mencapai Rp730.800.000. Objek yang dilelang terdiri dari kendaraan roda empat, truk, dan sepeda motor.

Sejumlah objek bahkan mengalami kenaikan nilai penawaran yang cukup signifikan. Truck Mitsubishi, misalnya, dari nilai limit Rp91 juta berhasil mencapai harga akhir Rp142 juta. Nissan X-Trail dari nilai limit Rp33 juta meningkat menjadi Rp51 juta.

Kenaikan lainnya terjadi pada Honda CRF 250 cc, dari nilai limit Rp21 juta menjadi Rp37,2 juta. Sementara Kawasaki Ninja ZXS terjual dengan harga Rp76,2 juta dari nilai limit Rp60 juta.

Selain itu, Nissan Murano terjual Rp40 juta dari nilai limit Rp33 juta, Proton Rp25,4 juta dari nilai limit Rp20 juta, Kawasaki Ninja RV Rp13 juta dari nilai limit Rp10 juta, serta Toyota Yaris dan Mazda CX-5 masing-masing terjual sebesar Rp110 juta dan Rp236 juta.

Sementara itu, pelaksanaan lelang di Kejaksaan Negeri Landak turut mencatat hasil positif. Dua kendaraan berhasil terjual dengan total nilai Rp154.278.000. Daihatsu Grand Max Pick-Up dengan nilai limit Rp58.479.000 berhasil terjual sebesar Rp64.479.000, sedangkan Daihatsu Alya dengan nilai limit Rp77.799.000 berhasil mencapai harga akhir Rp89.799.000.

Meski demikian, tidak seluruh objek yang ditawarkan berhasil menemukan pembeli pada pelaksanaan hari kedua. Di Kejari Singkawang, 1 unit Toyota Fortuner dan 1 bidang tanah belum mendapatkan penawar hingga batas waktu lelang. Sementara di Kejari Landak, 1 unit Daihatsu Grand Max Pick-Up juga belum laku karena tidak terdapat penawar.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan dukungannya terhadap kebijakan BPA Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat tata kelola barang rampasan negara. Lelang bukan sekadar memindahkan kepemilikan barang, tetapi merupakan tahapan penting untuk memastikan hasil penegakan hukum kembali memberi nilai bagi negara.

 “Penegakan hukum tidak berhenti pada vonis. Ketika aset berhasil dipulihkan dan manfaatnya kembali kepada negara, di situlah hukum menghadirkan keadilan yang benar-benar dapat dirasakan. Masyarakat masih memiliki kesempatan mengikuti rangkaian Lelang Serentak Kejaksaan RI hingga 14 Agustus 2026 melalui mekanisme resmi lelang.go.id," pungkasnya. (mrd)

Editor : Hanif
penawaran aset Kejaksaan RI kalbar lelang