HUT RI ke-81, Warga Pontianak Diminta Hentikan Aktivitas Tiga Menit

Uray Ronald • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:21 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan dalam upacara peringatan HUT RI. (DOK PEMKOT PONTIANAK)
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan dalam upacara peringatan HUT RI. (DOK PEMKOT PONTIANAK)

 

PONTIANAK POST - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengimbau masyarakat menghentikan aktivitas sejenak selama tiga menit pada 17 Agustus 2026. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Masyarakat diminta menghentikan aktivitas pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan Bendera Merah Putih dikibarkan dalam Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi.

“Pada 17 Agustus nanti, mari kita hentikan aktivitas sejenak selama tiga menit. Berdiri tegap dan bersama-sama menghormati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Edi, Kamis (13/8/2026).

Baca Juga: Pemkot Pontianak Imbau Warga Kibarkan Bendera Setengah Tiang pada Hari Berkabung Daerah

Aktivitas yang Membahayakan Dikecualikan

Penghentian aktivitas tersebut dikecualikan bagi kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain apabila dihentikan. Pengecualian juga berlaku bagi pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan.

Edi juga mengimbau pelaku usaha yang memiliki videotron untuk menyiarkan secara langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih.

Langkah tersebut diharapkan memungkinkan masyarakat menyaksikan rangkaian upacara secara bersama-sama.

TNI, Polri, dan Damkar Diminta Bantu Kelancaran

Jajaran TNI, Polri, dan Pemadam Kebakaran diminta membantu kelancaran pelaksanaan imbauan tersebut. Bantuan antara lain dilakukan dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Indonesia Raya berkumandang.

Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.

Baca Juga: Pedagang Keluhkan Penjualan Bendera Menurun, Wali Kota Pontianak Imbau Warga Kibarkan Merah Putih

Masyarakat Diimbau Saksikan Upacara

Selain menghentikan aktivitas selama tiga menit, Edi mengimbau seluruh pejabat, pegawai, dan masyarakat menyaksikan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI melalui siaran langsung.

“Selain itu, seluruh pejabat, pegawai, dan masyarakat juga diimbau menyaksikan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI melalui siaran langsung," tutup Edi.

Editor : Uray Ronald
Sumber : Pemkot Pontianak
HUT RI ke-81 Pontianak hening tiga menit 17 Agustus 2026 imbauan HUT Kemerdekaan RI upacara detik-detik Proklamasi Edi Rusdi Kamtono