Aliansi Masyarakat Kalbar Bersatu Dorong Perda LGBT, DPRD Siap Tindak Lanjuti

Deny Hamdani • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:48 WIB
Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Bersatu mendatangi DPRD Kalimantan Barat, Jumat (14/8) sore. (ISTIMEWA)
Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Bersatu mendatangi DPRD Kalimantan Barat, Jumat (14/8) sore. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST — Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Bersatu mendatangi DPRD Kalimantan Barat, Jumat (14/8), untuk menyampaikan aspirasi terkait penerbitan peraturan daerah (Perda) yang mengatur persoalan LGBT.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Bersatu, Habib Rizal, mengatakan pihaknya meminta DPRD Kalbar segera mengambil inisiatif untuk membahas regulasi tersebut.

“Kami datang ke gedung DPRD Kalbar meminta segera diterbitkan Perda Anti LGBT. Alhamdulillah langsung ditanggapi,” kata Habib Rizal.

Baca Juga: Pemkot Pangkalpinang Perkuat Pembinaan Mental untuk Cegah Penyebaran Perilaku LGBT, Selaraskan Langkah dengan Kebijakan Pusat

Ia berharap proses pembahasan dapat segera dimulai melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen perlindungan sosial sekaligus menjadi rujukan bagi daerah lain.

Habib juga mengklaim aspirasi tersebut mendapat dukungan dari berbagai unsur masyarakat dan organisasi lintas agama. Ia berharap seluruh fraksi di DPRD Kalbar dapat mendukung proses pembahasannya.

“Kami siap menunggu hasil ini. Mudah-mudahan dengan dukungan masyarakat, umat, seluruh agama dan lintas ormas, perda ini segera diterbitkan,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, mengatakan pihaknya menerima dan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Baca Juga: Mualem : "Kami Tadi Buat Kesepakatan dalam Memberantas LGBT"

“Sudah merespons dengan baik apa yang disampaikan teman-teman aliansi tadi dan insya Allah nanti DPRD akan tindak lanjuti,” kata Rasmidi.

Namun, Rasmidi menegaskan penyusunan regulasi harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Ia mengatakan DPRD akan terlebih dahulu membahas rumusan regulasi tersebut sebelum menentukan bentuk dan substansi aturan yang dapat diterapkan di Kalimantan Barat.

“Kalau diatur, boleh, asal tidak bertentangan dengan undang-undang. Jangan bertentangan, jangan lebih tinggi dari undang-undang,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pelibatan lembaga bantuan hukum maupun pihak yang berkaitan dengan isu hak asasi manusia, Rasmidi mengatakan hal tersebut masih akan dibahas setelah rumusan awal regulasi disusun.

“Nanti akan kita lihat. Ini sifatnya dadakan, jadi kita diskusikan bagaimana rumusannya dulu. Setelah dapat rumusan, baru kita sampaikan,” katanya.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Segera Bikin Program dan Konten Edukasi Pencegahan LGBTQ

Rasmidi menambahkan, apabila nantinya regulasi tersebut berbentuk peraturan daerah, implementasinya akan membutuhkan aturan turunan sesuai kewenangan pemerintah daerah. DPRD, kata dia, akan berkomunikasi dengan biro hukum Pemprov Kalbar terkait proses tersebut.

Ia memastikan DPRD Kalbar terbuka terhadap aspirasi masyarakat, namun setiap regulasi yang dibentuk tetap harus memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (den)

Editor : Miftahul Khair
perda LGBT Aliansi Masyarakat Kalbar Bersatu DPRD Kalbar