Aktivis Sebut Tata Kelola Gambut jadi Biang Kerok Kalbar Belum Merdeka dari Kabut Asap

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB
UNJUK RASA: Peserta Aliansi Darurat Asap membentangkan spanduk saat aksi damai menyoroti persoalan karhutla dan kabut asap di kawasan Tugu Digulis Pontianak, Jumat (14/8/2026). 
UNJUK RASA: Peserta Aliansi Darurat Asap membentangkan spanduk saat aksi damai menyoroti persoalan karhutla dan kabut asap di kawasan Tugu Digulis Pontianak, Jumat (14/8/2026). 

 

 

PONTIANAK POST – Aliansi Darurat Asap menilai Kalimantan Barat belum merdeka dari ancaman kabut asap dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang. Persoalan ini dinilai bukan semata akibat El Nino dan cuaca, tetapi juga buruknya tata kelola lahan, kerusakan gambut, aktivitas ekstraktif, dan lemahnya penegakan hukum.

Puluhan aktivis menyampaikan kritik itu dalam aksi damai di Tugu Digulis Pontianak, Jumat (14/8). Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Kalimantan Barat Belum Merdeka Asap”, berorasi, berjalan menyusuri trotoar, dan membagikan masker kepada pengguna jalan.

Koordinator Aksi Aliansi Darurat Asap, Muhammad Julianza, mengatakan kabut asap telah menjadi persoalan berulang di Kalbar selama lebih dari satu dekade. Menurutnya, El Nino dan cuaca hanya memperburuk kondisi, bukan menjadi akar masalah.

Julianza menilai persoalan utama terletak pada tata kelola hutan dan lahan, kebijakan ekstraktif, serta kerusakan gambut akibat pembangunan kanal dan pengembangan industri monokultur.

Lemahnya penegakan hukum dan penanganan yang cenderung reaktif juga dinilai membuat karhutla terus berulang. “Pemerintah masih cenderung bersikap seremonial dan reaktif dalam penanganan karhutla,” demikian sikap Aliansi Darurat Asap.

Aliansi mengacu pada data WALHI Kalimantan Barat yang mencatat 18.618 titik panas (hotspot) sepanjang Januari-Juli 2026. Luas indikatif karhutla mencapai sekitar 28.680 hektare yang tersebar di 14 kabupaten/kota.

Aktivis juga menyoroti tingginya kejadian karhutla di kawasan gambut. Mereka menilai kondisi gambut yang telah terdegradasi membutuhkan pemulihan, bukan sekadar pemadaman saat api muncul.

Di kawasan hidrologis gambut (KHG), tercatat 135 izin perkebunan kelapa sawit, 25 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan 123 izin usaha pertambangan.

Menurut Aliansi, kanal dan sistem drainase dapat mengeringkan gambut sehingga lebih mudah terbakar dan sulit dipadamkan. Kebakaran gambut juga menghasilkan asap pekat dan dapat menjalar di bawah permukaan.

Asap Lintas Batas

Aliansi menilai kondisi tersebut menjadi peringatan bagi pemerintah menjelang puncak musim kemarau. Kerusakan gambut, kanal, dan aktivitas pemanfaatan lahan dinilai meningkatkan risiko kebakaran berulang.

Mereka juga menyoroti kualitas udara yang memburuk di Pontianak. Berdasarkan data ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) yang dirujuk, asap lintas batas dari Kalbar hingga Kuching, Sarawak, terdeteksi pada 7-11 Agustus 2026.

Karhutla, kata mereka, bukan sekadar persoalan lingkungan. Pada Januari-Juli 2026, karhutla disebut telah menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Kondisi tersebut dinilai menegaskan bahwa penanganan karhutla berkaitan langsung dengan keselamatan dan hak masyarakat atas udara bersih.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Darurat Asap menyampaikan enam tuntutan. Mereka meminta pemerintah memberikan perlindungan dan akses layanan kesehatan gratis bagi korban serta kelompok rentan, memastikan perlindungan ekosistem penting terutama gambut dan hutan, serta membenahi tata kelola lahan dan infrastruktur di wilayah rawan kebakaran.

Pemerintah juga didesak menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran dan perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan, mencabut izin perusahaan yang konsesinya mengalami kebakaran berulang, serta meminta korporasi bertanggung jawab atas deforestasi, kabut asap, kerusakan lingkungan, dan gambut, termasuk membiayai pemulihan ekosistem.

Aliansi menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman. Pemerintah perlu mengutamakan pencegahan dan pemulihan, sekaligus membenahi tata kelola lahan dan menindak pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.

Bagi para aktivis, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI harus menjadi pengingat bahwa masyarakat Kalbar juga berhak merdeka dari ancaman kabut asap dan menghirup udara yang aman. (ars)

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
kabut asap Pontianak tugu digulis pontianak Aliansi Darurat Asap karhutla kalbar kebakaran hutan dan lahan