Kantah Pontianak Layani Balik Nama Sertifikat Maksimal 10 Hari

Uray Ronald • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 23:56 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid berbicara dalam peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (17/8/2026). (ANTARA/Harianto)
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid berbicara dalam peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (17/8/2026). (ANTARA/Harianto)

 

PONTIANAK POST – Kantor Pertanahan Kota Pontianak menjadi salah satu dari 17 kantor pertanahan di Indonesia yang mulai menerapkan layanan balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.

Kebijakan tersebut ditetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan. Layanan tersebut mulai berlaku efektif dan akan diperluas secara bertahap hingga 100 kantor pertanahan pada akhir Desember 2026.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, setelah diterapkan di 17 kantor pertanahan, layanan tersebut akan diperluas ke 24 kantor tambahan pada September 2026.

"Hari ini 17 kantor (pertanahan yang melayani balik nama sertifikat tanah dalam 10 hari kerja), tanggal 24 September (2026), (ada tambahan) 24 kantor pertanahan, setelah itu akan ditambah terus sehingga akhir Desember 2026 nanti genap 100 kantor," kata Nusron dalam Peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (17/8).

Baca Juga: Kantah Pontianak Jadi Percontohan Nasional, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari

Pontianak Masuk 17 Kantah Pelaksana

Kantor Pertanahan Kota Pontianak termasuk dalam 17 kantor yang mulai menerapkan layanan peralihan hak dengan target penyelesaian 10 hari kerja.

Selain Pontianak, layanan tersebut telah diterapkan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

Layanan serupa juga berlaku di Kantah Kota Surabaya 1, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, Kota Kupang, dan Kota Depok.

"Sebanyak 17 kantor kita mulai hari ini peralihan hak efektif 10 hari (melayani balik nama sertifikat tanah). Kita menyatakan efektif 10 hari," ujarnya.

Masyarakat Bisa Laporkan Jika Melebihi 10 Hari

Nusron meminta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan masyarakat melaporkan apabila proses pelayanan di 17 kantor tersebut masih melebihi target 10 hari kerja.

"Nanti mohon dari IPPAT, dari PPAT, maupun masyarakat, kalau masih ada 17 kantor ini lebih dari 10 hari, tolong kami diinformasikan," tegasnya.

Menurut Nusron, laporan tersebut diperlukan untuk membantu Kementerian ATR/BPN mengidentifikasi penyebab keterlambatan dan melakukan perbaikan pelayanan.

Kementerian ATR/BPN juga memantau kinerja kantor pertanahan melalui dashboard digital untuk memastikan target penyelesaian layanan dapat tercapai secara konsisten.

Baca Juga: Kantah Sanggau Genjot Program PTSL untuk Wujudkan Target Desa Lengkap di Wilayahnya

Layanan Akan Diperluas

Setelah penambahan 24 kantor pertanahan pada September 2026, Kementerian ATR/BPN menargetkan layanan balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari kerja diterapkan di 100 kantor hingga akhir Desember 2026.

Nusron optimistis transformasi pelayanan tersebut dapat menjangkau sekitar 85 persen total layanan pertanahan nasional karena sebagian besar permohonan masyarakat diproses melalui 100 kantor pertanahan terbesar di Indonesia.

Melalui perluasan layanan peralihan hak dan pengukuran terjadwal, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan pertanahan berlangsung lebih cepat, pasti, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
Kantah Pontianak balik nama sertifikat Pontianak layanan sertifikat tanah 10 hari ATR/BPN Pontianak nusron wahid