Kemenhut Ungkap Penanganan Kasus Karhutla di Kalbar, Satu Tersangka Telah Ditetapkan

Uray Ronald • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:45 WIB
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

 

PONTIANAK POST - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menangani sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar). Dari sembilan kasus yang masuk dalam proses penegakan hukum, satu kasus di Kalbar telah menetapkan tersangka, sementara dua kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (18/8).

Secara keseluruhan, Kemenhut telah melakukan penindakan terhadap 42 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkait karhutla.

Baca Juga: Eks PBPH Kalbar Diamankan Kemenhut, Perambahan dan Tambang Emas Ilegal Ditemukan

Tiga Kasus Karhutla Ditangani di Kalbar

Raja Juli Antoni mengatakan, dari sembilan kasus yang saat ini dalam proses penegakan hukum, empat kasus telah menetapkan tersangka. Tiga kasus berada di Riau dan satu kasus berada di Kalbar.

"Sejalan dengan itu operasi penegakan hukum sedang berlangsung terhadap sembilan kasus, di mana empat kasus sudah dilakukan penetapan tersangka, Riau tiga kasus dan Kalbar satu kasus," ujarnya.

Selain satu kasus yang telah menetapkan tersangka, terdapat dua kasus karhutla di Kalbar yang masih berada dalam tahap penyidikan.

Dengan demikian, Kalbar menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam operasi penegakan hukum Kemenhut terkait karhutla.

Baca Juga: Cegah Karhutla, Kementerian Kehutanan Sidak 4 Perusahaan di Kalbar

Kemenhut Tindak 42 PBPH

Secara nasional, Kemenhut telah melakukan penindakan terhadap 42 subjek hukum atau PBPH. Dari jumlah tersebut, 13 PBPH dikenai surat peringatan terkait deteksi titik panas (hotspot) dan kewajiban pelaporan.

"Dapat kami laporkan bahwa terdapat 13 subjek hukum (PBPH) yang dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan, 14 subjek hukum (PBPH) yang diawasi dan sudah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis terkait pelanggaran kebakaran hutan," kata Menhut Raja Antoni.

Selain itu, 14 PBPH telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis terkait pelanggaran kebakaran hutan.

Pengawasan Kesiapsiagaan Pemegang Izin

Kemenhut juga melakukan pengawasan terhadap kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan dalam menghadapi potensi karhutla.

Hingga saat ini, pengawasan kesiapsiagaan telah dilaksanakan terhadap 15 pemegang PBPH.

"Sampai dengan saat ini realisasi pengawasan kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan terhadap kebakaran sudah dilaksanakan pada 15 pemegang PBPH," demikian Raja Juli Antoni.

Baca Juga: Menteri Kehutanan Perkuat Pencegahan Karhutla Antisipasi Dampak El Nino,  Kalbar Jadi Fokus Perhatian

Penegakan Hukum Masih Berjalan

Selain kasus di Kalbar, Kemenhut mencatat satu kasus dalam proses P-19 atau penyempurnaan pemberkasan di Sumatera Utara.

Penanganan kasus lainnya masih berada dalam tahap penyelidikan, yakni berkaitan dengan kebakaran yang terjadi di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Kemenhut memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan dan penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah karhutla serta memastikan pemegang izin kehutanan menjalankan kewajibannya.

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
penegakan hukum karhutla kemenhut kalbar kasus karhutla Kalimantan Barat tersangka karhutla Kalbar karhutla kalbar