PONTIANAK POST - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan dan pembakaran lahan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Korporasi yang terbukti melakukan pembakaran lahan di wilayah konsesinya terancam mendapat sanksi mulai dari evaluasi hingga pencabutan izin usaha.
Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan mengatakan Pemprov Kalbar akan berkoordinasi dengan kepolisian dan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh perusahaan.
"Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian dan penegak hukum agar ditindak tegas. Bahkan, bila perlu, izinnya dievaluasi sampai kepada pencabutan izin," kata Krisantus Kurniawan di Pontianak, Selasa (18/8).
Baca Juga: Asap Terdeteksi di Kalbar, Menhut Ingatkan Karhutla Berpotensi Meluas di Tengah El Nino
Pengawasan Korporasi Diperketat
Krisantus mengatakan perusahaan memiliki tanggung jawab menjaga lahan konsesinya. Tanggung jawab itu termasuk memastikan kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan tidak dilakukan dengan cara yang berpotensi memicu karhutla.
Menurut dia, pemerintah daerah akan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pembukaan lahan di Kalbar, termasuk yang dilakukan korporasi.
Krisantus menilai masyarakat peladang selama ini kerap menjadi pihak yang disalahkan ketika terjadi karhutla.
"Selama ini peladang selalu jadi kambing hitam. Tapi, jujur saya katakan, yang menyebabkan kebakaran itu bukan peladang, tetapi memang korporasi," ujarnya.
Data resmi menunjukkan ancaman karhutla di Kalbar masih perlu mendapat perhatian. Luas karhutla di provinsi itu pada periode Januari-Maret 2026 mencapai 10.601,85 hektare, meningkat sekitar 20 kali lipat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 470,09 hektare.
Ancaman tersebut juga masih berlangsung memasuki puncak musim kemarau. BMKG pada Juli 2026 memasukkan Kalbar sebagai salah satu dari lima provinsi prioritas yang memerlukan intensifikasi pemantauan dan pengawasan karhutla, dengan risiko kebakaran diperkirakan meningkat hingga Agustus-September 2026.
Pemerintah Tetap Terapkan Praduga Tak Bersalah
Meski menegaskan pentingnya pengawasan terhadap korporasi, Krisantus mengatakan pemerintah tetap menerapkan prinsip praduga tak bersalah terhadap pihak yang diduga melakukan pembakaran.
Menurut dia, pemerintah belum dapat menyimpulkan suatu kebakaran dilakukan secara sengaja sebelum terdapat hasil pengawasan dan proses penegakan hukum.
"Kalau kita bilang disengaja atau tidak, belum bisa kita simpulkan. Yang jelas, kita akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap pembakaran-pembakaran lahan di Provinsi Kalbar," katanya.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh perusahaan, Pemprov Kalbar akan berkoordinasi dengan kepolisian dan aparat penegak hukum untuk memastikan penanganannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kemenhut Ungkap Penanganan Kasus Karhutla di Kalbar, Satu Tersangka Telah Ditetapkan
Karhutla Ancam Kualitas Udara dan Kesehatan
Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya titik api yang dapat berkembang menjadi karhutla dan menimbulkan kabut asap.
Krisantus mengatakan dampak kabut asap tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat.
"Asap ini untuk kesehatan seluruh umat manusia. Bukan hanya di Kalbar, tetapi seluruh umat manusia di dunia memerlukan oksigen dan udara yang bersih agar kita menjadi sehat," ujarnya.
Aktivitas Peladang Dinilai Berbeda dengan Korporasi
Di sisi lain, Krisantus mengatakan aktivitas berladang yang dilakukan masyarakat secara turun-temurun memiliki karakteristik berbeda dengan pembukaan lahan dalam skala luas oleh korporasi.
Ia menyebut masyarakat di pedesaan memiliki pengetahuan lokal dalam mengelola lahan untuk berladang, termasuk dalam mengendalikan area pembakaran agar tidak meluas.
"Sekarang ini kalau orang berladang, tidak ada yang dua hektare-dua hektare lagi. Saya tahu betul di kampung, mereka tidak memiliki lahan yang luas lagi," tuturnya.
Menurut dia, berladang telah menjadi bagian dari mata pencaharian masyarakat sejak dahulu. Pengetahuan dalam mengelola lahan tersebut juga diwariskan antargenerasi.
"Nenek moyang sudah mengajarkan orang kampung berladang karena itu memang mata pencaharian mereka dari zaman dahulu kala. Mereka sangat pandai menjaga wilayah yang dibakar," katanya.
Pengawasan Tetap Diperketat
Pemprov Kalbar akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan dan pembakaran lahan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah karhutla meluas sekaligus menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara