PONTIANAK POST – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak, Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya, Senin (17/8).
Penyerahan remisi merupakan bagian dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dalam kesempatan itu, Norsan membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait tema kemerdekaan “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.
Menurutnya, sistem pemasyarakatan harus mengedepankan keadilan sekaligus memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri melalui pembinaan dan reintegrasi sosial.
Baca Juga: HUT ke-81 RI, Krisantus Ajak Warga Kalbar Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata
“Keadilan dalam sistem pemasyarakatan tidak berhenti pada penjatuhan pidana, melainkan diwujudkan melalui proses pembinaan yang menghargai perubahan perilaku narapidana dan anak binaan,” ujarnya.
Secara nasional, pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana kepada 1.085 anak binaan pada 2026.
Norsan berpesan agar warga binaan memanfaatkan masa pembinaan untuk belajar, meningkatkan keterampilan, dan membangun karakter sebagai bekal kembali ke masyarakat.
“Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata hidup. Perkuat tekad untuk tidak mengulangi tindak pidana. Buktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya, dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.
Ia juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap peredaran narkotika, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran lain di lingkungan pemasyarakatan.(mse)
Editor : Hanif