Guru PPPK di Kalbar Sambut Baik Program Alih Status Jadi ASN Pusat

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:52 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS.

 

PONTIANAK POST – Rencana pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat disambut harapan oleh guru di Kalimantan Barat. Namun, kabar dari pemerintah pusat itu belum sepenuhnya memberi kepastian karena regulasi dan petunjuk teknis belum diterima pemerintah daerah.

Bagi guru PPPK, terutama yang berstatus paruh waktu, perubahan tersebut diharapkan bukan sekadar wacana. Mereka menunggu kepastian status, penghasilan, dan jenjang karier yang dapat membuat kehidupan mereka lebih layak.

Muhammad, guru PPPK di Kabupaten Sambas, mengaku telah mengetahui rencana tersebut. Namun, ia memilih menunggu tindak lanjut resmi pemerintah.

“Kami sudah membaca adanya berita, namun kami tentu akan menunggu tindak lanjut dari apa yang menjadi pernyataan Mensesneg,” katanya kepada Pontianak Post, Rabu (19/8).

Menurut dia, hal terpenting saat ini adalah realisasi kebijakan. “Yang pasti kami menunggu realisasinya. Mudah-mudahan bisa diterapkan,” ujarnya.

PPPK Paruh Waktu Ingin Segera Penuh Waktu

Harapan serupa disampaikan Qori, guru PPPK di Sambas. Ia menilai rencana tersebut menjadi kabar positif, terutama bagi guru PPPK paruh waktu yang selama ini menunggu kejelasan status.

“Sangat positif. Ini merupakan bentuk peningkatan kesejahteraan serta kejelasan status yang dinanti-nantikan oleh guru PPPK paruh waktu,” katanya.

Qori berharap perubahan status segera direalisasikan. Jika memungkinkan, guru PPPK paruh waktu sudah berstatus penuh waktu mulai Januari 2027.

“Harapannya semoga ini cepat terealisasi. Kalau bisa Januari 2027 sudah menjadi status PPPK penuh waktu,” ujarnya.

Bagi guru PPPK paruh waktu, kepastian status tidak hanya menyangkut administrasi kepegawaian. Status tersebut berkaitan langsung dengan penghasilan dan kemampuan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pipit, salah seorang guru PPPK paruh waktu, berharap pengalihan pengelolaan guru kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan, benar-benar membawa perubahan terhadap kesejahteraan.

Ia berharap penghasilan guru PPPK paruh waktu dapat meningkat, setidaknya mendekati standar upah minimum. Selama ini, penghasilan yang diterimanya dinilai belum cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Untuk menutup kekurangan tersebut, Pipit harus mencari penghasilan tambahan dengan berdagang di luar tugasnya sebagai pendidik. Meski demikian, ia tetap menjalankan kewajibannya mengajar.

“Mudah-mudahan saja informasi dari pemerintah pusat ini segera dibuatkan regulasinya. Dengan demikian, teman-teman PPPK, terutama paruh waktu, dapat semakin tenang dalam bekerja,” katanya.

Ia berharap kebijakan tersebut benar-benar menjadi titik terang bagi guru yang selama ini menghadapi ketidakpastian status dan penghasilan.

“Mudah-mudahan kabar ini menjadi angin segar bagi kami,” tuturnya.

PGRI: Jangan Berhenti di Wacana

Ketua PGRI Provinsi Kalimantan Barat Muhamad Firdaus menyambut baik kesepakatan pemerintah dan DPR RI terkait pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat. Namun, ia mengingatkan agar kesepakatan tersebut segera diterjemahkan menjadi regulasi dan pelaksanaan nyata.

Menurut Firdaus, sejak awal PGRI memandang PPPK sebagai solusi sementara bagi persoalan tenaga honorer dan status kepegawaian guru. Kepastian sebagai ASN atau PNS, kata dia, akan memberikan ketenangan bagi guru dalam menjalani karier.

“Sejak awal kami memandang status PPPK sebagai persinggahan, sebagai obat dan solusi sementara sambil menunggu pengangkatan menjadi ASN/PNS. Status PNS memberikan kepastian, dan kepastian itu melahirkan ketenangan dalam berkarier,” ujarnya.

Ketenangan tersebut memungkinkan guru lebih fokus meningkatkan kualitas pengajaran tanpa terus dibayangi ketidakpastian masa depan.

“Guru yang tenang adalah guru yang bisa memusatkan seluruh energinya pada peningkatan kualitas pengajaran, bukan pada kecemasan tentang masa depan kepegawaiannya. Di situlah letak keuntungan terbesarnya, karena yang pada akhirnya diuntungkan adalah anak-anak kita di ruang kelas,” katanya.

Namun, Firdaus menegaskan kegembiraan guru belum lengkap sebelum kesepakatan tersebut memiliki dasar hukum dan benar-benar dilaksanakan. Pemerintah juga harus memastikan kesiapan anggaran mengingat jumlah guru PPPK secara nasional sangat besar.

“Jumlah guru PPPK secara nasional sangat besar, dan konsekuensi anggarannya tidak kecil. Kekhawatiran ini kami sampaikan bukan untuk meragukan niat baik pemerintah, melainkan agar semua pihak sejak awal memastikan kesiapan pembiayaannya,” ujarnya.

PGRI Kalbar, kata Firdaus, akan terus mengawal proses tersebut, termasuk bagi guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“PGRI Provinsi Kalimantan Barat akan terus mengawal proses ini sampai benar-benar terealisasi dan tereksekusi dengan baik, dari kesepakatan menjadi regulasi, dari regulasi menjadi keputusan, dan dari keputusan menjadi kenyataan yang dirasakan langsung oleh guru-guru kita di Kalimantan Barat, termasuk mereka yang mengabdi di daerah 3T,” tegasnya.

Kalbar Masih Tunggu Petunjuk Pusat

Harapan para guru tersebut kini berhadapan dengan satu persoalan: pemerintah daerah belum menerima petunjuk tertulis mengenai mekanisme pengalihan status.

Sekretaris Daerah Kalbar Harisson mengatakan Pemprov Kalbar masih menunggu kejelasan resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Belum ada petunjuk secara tertulis tentang itu,” kata Harisson kepada Pontianak Post, Rabu (19/8).

Data per 31 Juli 2026 menunjukkan terdapat 976 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Kalbar. Sebanyak 460 orang di antaranya merupakan tenaga guru, 513 tenaga teknis, dan tiga tenaga kesehatan.

Dari tenaga teknis tersebut, 464 orang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, terutama pada jenjang SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Sisanya tersebar di sejumlah perangkat daerah.

Secara keseluruhan, ASN di lingkungan Pemprov Kalbar mencapai 16.587 orang. Komposisinya terdiri atas 65 CPNS, 8.629 PNS, 6.917 PPPK penuh waktu, dan 976 PPPK paruh waktu.

Dengan komposisi tersebut, PPPK penuh waktu dan paruh waktu mencapai 7.893 orang atau sekitar 47,58 persen dari total ASN Pemprov Kalbar.

Namun, Pemprov Kalbar belum memiliki data terperinci mengenai jumlah guru dari 6.917 PPPK penuh waktu tersebut. Karena itu, besaran guru yang berpotensi terdampak langsung oleh kebijakan pengalihan status masih belum dapat dipastikan.

Besarnya komposisi PPPK menunjukkan kebijakan pemerintah pusat berpotensi membawa perubahan terhadap tata kelola kepegawaian di daerah. Bagi Pemprov Kalbar, kepastian mengenai status, kewenangan, penggajian, dan mekanisme pengalihan menjadi penting sebelum kebijakan dilaksanakan.

Guru Tak Ingin Kembali Kecewa

Di tengah munculnya harapan, tidak semua guru langsung menyambut optimistis. Seorang guru PPPK yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku memilih berhati-hati karena informasi mengenai perubahan kebijakan kepegawaian kerap beredar tanpa kepastian.

“Tidak tahu saya mau komentar apa. Terlalu banyak hoaks, kalimat-kalimat yang seperti itu, jadi malas mau menanggapi,” katanya.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa bagi guru PPPK, kabar mengenai perubahan status belum cukup. Mereka membutuhkan regulasi yang jelas, mekanisme yang transparan, serta kepastian kapan kebijakan mulai berlaku.

Bagi guru paruh waktu seperti Pipit dan Qori, perubahan menjadi PPPK penuh waktu bukan hanya soal nama status kepegawaian. Ada harapan agar penghasilan lebih layak dan kehidupan keluarga lebih terjamin.

Sementara bagi guru PPPK penuh waktu, peluang mengikuti seleksi PNS 2027 membuka harapan baru untuk memperoleh kepastian karier.

Namun, seluruh harapan itu masih menunggu satu tahap penting: kebijakan dari Jakarta harus diterjemahkan menjadi aturan yang benar-benar dapat dijalankan di Kalimantan Barat.

Bagi guru yang setiap hari berdiri di depan kelas, kepastian tersebut bukan sekadar urusan administrasi. Itu menyangkut penghasilan, masa depan, dan ketenangan untuk terus mendidik anak-anak di Kalbar.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
PPPK penuh waktu pegawai pusat kesejahteraan guru PPPK Paruh Waktu PGRI Kalbar