PONTIANAK POST – Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kalimantan Barat diperkuat melalui koordinasi lintas sektor. Pemerintah dan Lembaga Teraju Indonesia mendorong agar rencana aksi tidak hanya memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi juga mampu memperkuat pencegahan kerja paksa dan akses perlindungan pekerja.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat mediasi dan konsultasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dan Lembaga Teraju Indonesia, Jumat (14/8/2026).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalbar Lanang Dwi Kurniawan. Ia mengapresiasi inisiatif Lembaga Teraju Indonesia membangun komunikasi dan koordinasi terkait penyusunan RAD TPPO.
Menurut Lanang, koordinasi diperlukan untuk memastikan substansi rencana aksi disusun secara terarah dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Koordinasi seperti ini menjadi ruang penting untuk bertukar informasi, pengalaman, serta mengidentifikasi peluang kontribusi dan kolaborasi dalam upaya pencegahan TPPO, termasuk pencegahan kerja paksa dan penguatan akses perlindungan pekerja,” ujar Lanang.
Perwakilan Lembaga Teraju Indonesia, Bayu Sefdiantoro, mengatakan pihaknya ingin memperoleh informasi mengenai perkembangan penyusunan RAD TPPO, termasuk substansi rencana aksi pada masing-masing subtugas.
Koordinasi tersebut sekaligus untuk mengidentifikasi kebutuhan penguatan serta peluang kontribusi Lembaga Teraju Indonesia dalam upaya pencegahan TPPO di Kalimantan Barat.
Norma Hukum Jadi Perhatian
Dalam pembahasan, posisi Kanwil Kementerian Hukum Kalbar sebagai salah satu unsur Satgas TPPO Provinsi Kalbar turut menjadi perhatian. Kanwil memiliki peran pada Subtugas Norma Hukum sehingga aspek regulasi menjadi salah satu fokus utama.
Penyusunan RAD harus diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar setiap rencana aksi memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Hasil diskusi juga menekankan pentingnya sinkronisasi antarunsur Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kalbar. Koordinasi dibutuhkan untuk menyamakan persepsi mengenai substansi rencana aksi sekaligus memperjelas pembagian tugas dan fungsi masing-masing subtugas.
Dengan sinkronisasi tersebut, RAD diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO di daerah.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalbar Jonny Pesta Simamora menegaskan pencegahan TPPO membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
“Pencegahan dan penanganan TPPO membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Penyusunan RAD harus dilakukan secara terpadu agar setiap rencana aksi memiliki dasar hukum yang jelas, pembagian peran yang terukur, dan dapat memberikan dampak nyata bagi perlindungan masyarakat,” ujar Jonny.
Kanwil Kementerian Hukum Kalbar selanjutnya akan berkoordinasi dengan unsur Satgas TPPO Provinsi Kalbar terkait perkembangan dan tahapan finalisasi RAD. Komunikasi lintas sektor juga akan terus diperkuat untuk mendukung penyusunan sekaligus pelaksanaan rencana aksi.
RAD TPPO diharapkan menjadi instrumen bersama untuk memperkuat pencegahan perdagangan orang, mencegah praktik kerja paksa, serta memperluas akses perlindungan bagi pekerja di Kalimantan Barat.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro