PONTIANAK POST - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis, menyambut baik sinergi Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga non-ASN dan PPPK di lingkungan Kemenag Kalbar, termasuk guru madrasah dan penyuluh agama.
Ia menegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja, termasuk guru ngaji, guru agama non-ASN, guru madrasah, dan penyuluh agama non-ASN yang menjadi ujung tombak pelayanan keagamaan di tengah masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, kita berharap para guru dan penyuluh non-ASN dapat bekerja lebih tenang, aman, dan terlindungi,” ujarnya.
Baca Juga: PGRI Kalbar Sambut Baik Rencana Guru PPPK Jadi ASN Pusat
Menurutnya, sinergi Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kerja sama kelembagaan, tetapi investasi kemanusiaan untuk menghadirkan rasa aman bagi mereka yang setiap hari mengabdikan diri mendidik, membimbing, dan melayani masyarakat.
Program tersebut akan ditindaklanjuti melalui sosialisasi manfaat kepesertaan kepada madrasah swasta dan seluruh madrasah secara daring, sekaligus mendorong tenaga yang belum terdaftar agar memperoleh perlindungan. Untuk tahap awal, sosialisasi dapat dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenag Kalbar dengan melibatkan bidang terkait, terutama untuk menjangkau guru madrasah swasta.
BPJS Ketenagakerjaan Kalbar mengapresiasi keterbukaan dan komitmen Kanwil Kemenag Kalbar.Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalbar, Suhuri menyampaikan hal ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kerja sama, khususnya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga non-ASN dan PPPK di lingkungan Kemenag Kalbar, termasuk guru madrasah dan penyuluh agama.
Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi langkah bersama membangun ekosistem kerja yang lebih adaptif, inklusif, dan berkeadilan. Memberikan perlindungan kepada para pendidik dan penyuluh berarti menjaga keberlanjutan pengabdian, memperkuat pelayanan keagamaan, serta menanamkan nilai bahwa setiap pengabdian yang tulus layak mendapatkan penghargaan dan perlindungan. (mrd)
Editor : Hanif