PONTIANAK POST — Persoalan keselamatan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat, khususnya truk tronton, kembali menjadi perhatian di kawasan Pontianak dan sekitarnya. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari daerah pemilihan Kota Pontianak, Heri Mustamin, mendorong pemerintah daerah di kawasan aglomerasi Pontianak, Kubu Raya, dan Mempawah duduk bersama menyusun aturan operasional kendaraan berat.
Heri menilai persoalan kendaraan tronton tidak dapat dilihat hanya dari satu wilayah administrasi. Pontianak, Kubu Raya, dan Mempawah memiliki keterkaitan yang erat dalam mobilitas masyarakat maupun distribusi barang sehingga kendaraan berat yang melintas di salah satu wilayah pada akhirnya juga berpotensi masuk ke wilayah lainnya.
“Pontianak ini berdampingan dengan Kubu Raya, kemudian ada Mempawah. Ini sudah seperti kota metropolis. Karena itu, menurut saya, wali kota, Bupati Kubu Raya dan Bupati Mempawah harus duduk bersama,” kata Heri.
Baca Juga: Pelajar Terlindas Tronton, Bupati Kubu Raya Soroti Pengawasan dan Keselamatan di Jalan
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu segera dibahas adalah pengaturan waktu atau jam operasional truk tronton dan kendaraan berukuran besar lainnya. Pengaturan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi potensi kecelakaan, terutama pada ruas jalan yang memiliki kapasitas terbatas.
Heri mengatakan kondisi sejumlah jalan di kawasan tersebut belum sepenuhnya ideal untuk menampung pergerakan kendaraan berat dalam jumlah besar. Namun, perkembangan aktivitas ekonomi dan distribusi barang membuat keberadaan kendaraan tronton sulit dihindari.
“Perkembangan ini tidak bisa kita cegah. Yang bisa kita lakukan adalah bagaimana cara mengaturnya,” ujarnya.
Heri mengusulkan pemerintah Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah menyusun kesepakatan bersama mengenai kapan kendaraan berat diperbolehkan melintas dan kapan harus dibatasi.
Menurut dia, kesepakatan lintas wilayah diperlukan agar kebijakan tidak berjalan sendiri-sendiri. Jika satu daerah memberlakukan pembatasan sementara daerah lain tidak, arus kendaraan berat berpotensi hanya bergeser ke ruas atau wilayah lainnya.
Baca Juga: Tronton Melintas di Jam Sekolah Disorot, DPRD Kubu Raya Minta Pengawasan Diperketat
“Kalau ini sudah disepakati, dibuat satu keputusan bersama berkaitan dengan pengaturan jam, kapan operasional tronton itu,” katanya.
Ia menilai kebijakan tersebut juga harus disertai kajian terhadap kondisi lalu lintas, karakteristik jalan, kepadatan kendaraan, serta kebutuhan distribusi barang. Dengan demikian, pembatasan kendaraan berat tidak mengganggu aktivitas ekonomi secara berlebihan, tetapi tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan.
Heri menekankan, keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan transportasi. “Nyawa orang harus dihargai,” ujarnya.
Selain mendorong aturan baru, Heri juga menyoroti persoalan implementasi aturan yang sudah ada. Menurutnya, kebijakan akan kehilangan efektivitas apabila hanya berhenti pada penerbitan aturan tanpa pengawasan dan penindakan yang konsisten.
Ia mengibaratkan aturan yang tidak disertai pengawasan sebagai kebijakan yang hanya berlaku sesaat. Setelah muncul perhatian publik akibat kecelakaan, pemerintah baru kembali bergerak, tetapi kemudian pengawasan melemah ketika situasi mulai mereda.
“Masalahnya aturan itu dibuat, tetapi tidak ada pengawasan dan tidak ada tindakan,” kata Heri.
Menurutnya, pola semacam itu tidak boleh terus terjadi. Pemerintah harus memiliki mekanisme pengawasan yang berjalan setiap hari, bukan hanya ketika terjadi kecelakaan atau ketika persoalan kendaraan berat kembali menjadi sorotan masyarakat.
Heri juga mengingatkan agar penanganan persoalan tronton tidak dilakukan dengan mencari kesalahan setelah kecelakaan terjadi. Sebaliknya, pemerintah perlu membangun sistem pencegahan sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan sejak awal.
Heri menilai persoalan keselamatan kendaraan berat harus menjadi agenda bersama pemerintah daerah dan aparat terkait. Selain pengaturan jam operasional, pengawasan di lapangan juga perlu diperkuat untuk memastikan aturan benar-benar dipatuhi oleh pengemudi maupun perusahaan angkutan.
Ia berharap pembahasan antara tiga pemerintah daerah dapat segera dilakukan, mengingat arus transportasi barang di kawasan Pontianak, Kubu Raya dan Mempawah terus berkembang.
“Jangan sampai setelah ada korban, baru semuanya kalang-kabut. Setelah bulan berikutnya dibiarkan lagi,” ujarnya.
Menurut Heri, kebijakan transportasi yang baik bukan sekadar membatasi kendaraan, melainkan mengatur pergerakan kendaraan berat secara terukur dengan mempertimbangkan kepentingan ekonomi sekaligus keselamatan masyarakat. “Solusi yang paling pertama adalah bagaimana mengatur jam operasional tronton,” kata dia.
Ia menambahkan, koordinasi lintas daerah menjadi penting karena persoalan lalu lintas di kawasan Pontianak Raya tidak lagi dapat diselesaikan hanya berdasarkan batas administrasi. Mobilitas kendaraan dan masyarakat telah membentuk satu kawasan yang saling terhubung.
Karena itu, Heri mendorong pemerintah daerah tidak menunggu terjadinya kecelakaan berikutnya untuk mengambil langkah. Menurut dia, kesepakatan pengaturan kendaraan berat, pengawasan yang konsisten, dan penegakan aturan harus berjalan bersamaan agar keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama.(den)
Editor : Hanif