PONTIANAK POST – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari daerah pemilihan Kota Pontianak, Heri Mustamin, mendorong pemerintah Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah menyusun aturan bersama terkait jam operasional truk tronton.
Menurut Heri, persoalan kendaraan berat tidak dapat diselesaikan hanya berdasarkan batas administrasi. Ketiga wilayah tersebut memiliki keterkaitan dalam mobilitas masyarakat dan distribusi barang sehingga kebijakan di satu daerah dapat berdampak pada daerah lainnya.
“Pontianak ini berdampingan dengan Kubu Raya, kemudian ada Mempawah. Ini sudah seperti kota metropolis. Karena itu, menurut saya, wali kota, Bupati Kubu Raya dan Bupati Mempawah harus duduk bersama,” kata Heri.
Baca Juga: Tiga Pelajar Tewas Dilindas Tronton dalam Dua Hari di Pontianak, Acui Tawarkan Tiga Solusi
Ia menilai pengaturan jam operasional dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi risiko kecelakaan. Kendaraan berat tetap dibutuhkan untuk mendukung distribusi barang, tetapi pergerakannya perlu disesuaikan dengan kapasitas jalan dan kepadatan lalu lintas.
“Perkembangan ini tidak bisa kita cegah. Yang bisa kita lakukan adalah bagaimana cara mengaturnya,” ujarnya.
Heri mengusulkan adanya kesepakatan lintas wilayah mengenai waktu kendaraan tronton diperbolehkan melintas dan waktu pembatasannya. Menurut dia, kesepakatan bersama diperlukan agar pembatasan tidak sekadar memindahkan arus kendaraan berat dari satu wilayah ke wilayah lain.
“Kalau ini sudah disepakati, dibuat satu keputusan bersama berkaitan dengan pengaturan jam, kapan operasional tronton itu,” katanya.
Baca Juga: Heri Mustamin Dorong Pontianak, Kubu Raya, dan Mempawah Atur Jam Operasional Tronton
Ia juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aturan yang telah berlaku. Menurutnya, aturan tidak akan efektif apabila tidak disertai pengawasan rutin dan tindakan tegas terhadap pelanggaran.
“Masalahnya aturan itu dibuat, tetapi tidak ada pengawasan dan tidak ada tindakan,” kata Heri.
Heri menegaskan, kebijakan kendaraan berat harus berorientasi pada pencegahan, bukan baru bergerak setelah kecelakaan terjadi. Kajian mengenai kondisi jalan, kepadatan lalu lintas, kebutuhan distribusi barang dan keselamatan pengguna jalan perlu menjadi dasar dalam menyusun kebijakan. “Nyawa orang harus dihargai,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah tiga wilayah bersama aparat terkait segera membahas persoalan tersebut. Menurutnya, pengaturan jam operasional, pengawasan lapangan dan penegakan aturan harus berjalan beriringan.
“Jangan sampai setelah ada korban, baru semuanya kalang-kabut. Setelah bulan berikutnya dibiarkan lagi,” tegasnya.
Baca Juga: Tronton Melintas di Jam Sekolah Disorot, DPRD Kubu Raya Minta Pengawasan Diperketat
Dengan koordinasi lintas wilayah, Heri berharap persoalan kendaraan berat di kawasan Pontianak Raya dapat ditangani secara lebih terukur tanpa mengabaikan kebutuhan distribusi barang maupun keselamatan masyarakat.
“Solusi yang paling pertama adalah bagaimana mengatur jam operasional tronton,” katanya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak memperkuat pengawasan lalu lintas kendaraan berat setelah kecelakaan yang menewaskan tiga pelajar. Pengawasan mencakup kepatuhan jam dan ruas operasional kendaraan peti kemas, penertiban pelajar di bawah umur, serta pengembangan layanan antarjemput siswa.
Kepala Dishub Kota Pontianak Rendrayani mengatakan pengaturan kendaraan berat mengacu pada Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Pontianak.
Baca Juga: Truk Tronton dan Yamaha Aerox Kecelakaan di Mempawah, Pengendara Motor Luka Ringan dan Berdamai
“Untuk kendaraan peti kemas 40 feet, operasionalnya sudah diatur mulai pukul 21.00 sampai 05.00. Sedangkan untuk kendaraan 20 feet, pengaturannya pada jam sibuk, yakni dilarang masuk wilayah kota pada pukul 06.00 sampai 08.00 dan pukul 16.00 sampai 19.00,” ujarnya, Jumat (21/8).
Menurut Rendrayani, pembatasan diberlakukan karena kapasitas sejumlah ruas jalan di Pontianak masih terbatas. Selain itu, Kota Pontianak belum memiliki jalan lingkar luar yang dapat menjadi jalur khusus kendaraan angkutan berat.
“Pontianak ini belum memiliki jalan lingkar luar, sehingga kendaraan besar perlu diatur agar tidak bercampur dengan arus padat masyarakat pada jam sibuk,” katanya.
Rendrayani menjelaskan, pengaturan tidak hanya berkaitan dengan waktu operasional, tetapi juga ruas jalan yang dapat dilalui kendaraan berat. Kendaraan angkutan barang dengan panjang lebih dari enam meter hanya diperbolehkan melintas di jalan nasional dan jalan provinsi tertentu sesuai kelas jalan.
Sejumlah ruas yang diperbolehkan bagi kendaraan angkutan dengan panjang lebih dari enam meter antara lain Jalan Tanjungpura, Rahadi Usman, Pak Kasih, Imam Bonjol, Adi Sucipto, Hasanudin, H Rais A Rahman, Husein Hamzah, Perintis Kemerdekaan, Kom Yos Sudarso dan Ya’ M Sabran.
Untuk angkutan peti kemas 40 feet, ruas yang diperbolehkan meliputi Jalan Tanjungpura, Rahadi Usman, Pak Kasih, Imam Bonjol, Adi Sucipto, Kom Yos Sudarso dan Ya’ M Sabran.
“Jadi pembatasannya bukan hanya soal jam, tetapi juga ruas jalan. Kendaraan peti kemas 20 feet dan 40 feet diarahkan untuk tidak melewati Jalan Gusti Situt Mahmud dan Jalan Khatulistiwa, kendaraan diminta untuk menggunakan Jalan Budi Utomo dan Jalan 28 Oktober,” tambahnya.
Dishub menilai pengaturan kendaraan besar diperlukan untuk mengurangi potensi kepadatan dan kecelakaan, terutama pada jam berangkat serta pulang sekolah ketika aktivitas pelajar, pekerja, sepeda motor dan kendaraan lainnya meningkat.
Selain pengawasan kendaraan berat, Pemkot Pontianak menyiapkan pengembangan layanan antarjemput siswa. Layanan yang saat ini berjalan di Pontianak Barat direncanakan diperluas ke koridor Pontianak Timur dan Pontianak Utara.
“Ke depan direncanakan ada koridor Timur dan Utara untuk antarjemput anak sekolah. Ini akan kita bahas bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Rendrayani.
Dishub bersama Satlantas juga akan melakukan razia terhadap pelajar di bawah umur yang membawa sepeda motor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM). Penertiban tersebut ditujukan untuk mencegah kecelakaan sekaligus meningkatkan disiplin berlalu lintas sejak usia sekolah.
Baca Juga: Tabrakan Tronton dan Sepeda Motor Meningkat, Pelindo Tegaskan Operasional Hanya di Kawasan Pelabuhan
“Ini bagian dari upaya menjaga keselamatan anak-anak kita. Pelajar yang belum memiliki SIM tidak boleh membawa kendaraan,” tegasnya.
Berdasarkan data PT Jasa Raharja Wilayah Kalimantan Barat, mengenai demografi kecelakaan lalu lintas di Kalbar sepanjang 2026, sepeda motor menjadi jenis kendaraan yang paling dominan terlibat kecelakaan.
Kendaraan bermotor roda dua tercatat menyumbang sekitar 78 persen dari kejadian kecelakaan. Sementara kendaraan jenis truk berada di posisi kedua dengan 13 persen.
Selanjutnya, mobil penumpang bukan angkutan menyumbang tujuh persen. Sedangkan bus angkutan umum dan pikap atau mobil barang masing-masing sebesar satu persen.
Dari sisi usia korban, kelompok pelajar dan mahasiswa juga menjadi salah satu kelompok yang paling banyak terlibat kecelakaan. Kelompok usia 6-25 tahun tercatat menyumbang 42 persen.
Kemudian kelompok usia produktif 26-55 tahun mencapai 41 persen. Sementara korban berusia lanjut mencapai 13 persen dan anak-anak usia 0-5 tahun sebesar empat persen.(iza/den/sti)
Editor : Miftahul Khair