Sutarmidji Soroti Rencana Cabut Perda Nomor 1 Tahun 2022: “Bukan Perda yang Izinkan Bakar Lahan”

Idil Aqsa Akbary • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:33 WIB
Sutarmidji saat diwawancarai awak media usai meninjau pembangunan Kantor DPW NasDem Kalbar, Minggu (23/8).
Sutarmidji saat diwawancarai awak media usai meninjau pembangunan Kantor DPW NasDem Kalbar, Minggu (23/8).

PONTIANAK POST – Mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2018-2023, Sutarmidji menilai rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal merupakan langkah yang salah alamat.


Menurut Sutarmidji, aturan yang memperbolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar secara terbatas bukan berasal dari perda tersebut. Ketentuan itu, kata dia, justru bersumber dari Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


“Perda itu mengatur tentang tata cara membakar yang dua hektare. Yang boleh kan bakar dua hektare itu Undang-Undang Lingkungan Hidup. Itu kan produk DPR RI dengan pemerintah pusat. Percuma cabut perda kalau undang-undang tak dicabut,” kata Sutarmidji saat diwawancarai awak media usai meninjau pembangunan Kantor DPW NasDem Kalbar, Minggu (23/8).

Baca Juga: NasDem Sambas Kukuhkan 489 Pengurus Tingkat Desa Hadapi Pemilu Legislatif Mendatang

Ia menegaskan, Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tidak memberikan izin kepada masyarakat untuk membakar lahan secara bebas. Perda tersebut, menurutnya, hanya mengatur tata cara pembukaan lahan yang telah memiliki dasar dalam aturan yang lebih tinggi. “Cabut undang-undangnya, ganti itu yang dua hektare, baru bisa itu manfaatnya. Kalau nggak, apa manfaatnya cabut perda,” ujarnya.


Midji-sapaan karibnya bahkan meminta kementerian terkait membaca kembali ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 sebelum memberikan penilaian terhadap Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022. “Makanya kementerian itu, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, baca itu undang-undang tentang lingkungan hidup, baca, baru komentar,” tegasnya.


Ia menyebut, UU Nomor 32 Tahun 2009 memang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h. Namun dalam Pasal 69 ayat (2), ada pengecualian dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing. 


Kemudian di bagian penjelasan, Pasal 69 ayat (2), kearifan lokal yang dimaksud mencakup pembakaran lahan dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal, dan dikelilingi sekat bakar untuk mencegah api menjalar ke wilayah sekitar. “Jadi yang mengizinkan bakar itu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” tegasnya. 


Karena itu, Midji meminta persoalan karhutla tidak serta-merta dikaitkan dengan keberadaan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022. Ia menilai perda tersebut justru dibuat untuk mengatur agar praktik pembukaan lahan oleh masyarakat dapat dilakukan dengan tata cara yang lebih terkendali. “Jangan nyalakan perda, perda apa hubungannya dengan kebakaran lahan. Perda itu justru mengatur bakar lahan dua hektare yang diizinkan undang-undang itu harus bergilir,” ujarnya.


Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 sendiri mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal. Termasuk tata cara pembukaan lahan, pembinaan dan pengawasan hingga sanksi administrasi. Perda tersebut ditetapkan, dan mulai berlaku pada 30 Mei 2022.


Dalam kesempatan itu, Midji juga sempat menyinggung langkah penanganan karhutla yang dilakukan ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Kalbar. Ia mengklaim pemerintah daerah saat itu tidak hanya melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat, tetapi juga memberikan sanksi kepada perusahaan yang ditemukan memiliki titik panas di area konsesinya.


“Kalau tak tegas tak mungkin bisa ini (karhutla) teratasi. Saya tahun 2019 memberi sanksi pada 157 perusahaan perkebunan, yang titik apinya bisa dipantau dari ruang DAR kantor gubernur, koordinatnya semuanya,” katanya.


Menurut dia, perusahaan yang terdeteksi memiliki titik api di dalam konsesi diberikan peringatan. Dari sejumlah perusahaan tersebut, dua di antaranya diajukan ke pengadilan. Selain itu, Midji menyebut terdapat empat kasus yang diproses secara pidana. Pemerintah provinsi juga mengusulkan pencabutan terhadap sejumlah perusahaan. “Satu sudah putus inkracht, denda Rp917 miliar,” ujarnya.


Ia menilai langkah tegas tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat kondisi kebakaran lahan di Kalbar relatif terkendali dalam beberapa tahun setelah 2019. “Sehingga dari tahun 2019 sampai 2025 kan tidak ada kebakaran lahan parah. Nah, sekarang jadi lagi dia,” katanya.


Midji kemudian membedakan karakter titik api yang berasal dari aktivitas perladangan masyarakat dengan kebakaran di area konsesi perkebunan. Ia mengatakan pemantauan titik api melalui sistem yang digunakan pemerintah dapat membantu melihat karakter, dan lokasi kebakaran. “Kalau mau lihat titik api oleh pembakar lahan (konsesi), dengan pembakar oleh ladang gampang. Kalau warnanya kuning muda, itu ladang. Nanti sore sudah hilang,” katanya.


Ia melanjutkan, apabila warna titik api terlihat kuning pekat, kondisi tersebut menunjukkan aktivitas pembakaran di lahan ladang yang lokasinya berdekatan. Sementara warna merah, menurut dia, mengindikasikan kebakaran di area perkebunan. “Kalau merah, itu pasti perkebunan, percaya omongan saya,” pungkasnya. 

Dengan demikian, persoalan pembukaan lahan dengan cara membakar sejatinya tidak hanya berkaitan dengan keberadaan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022. Secara regulasi, ketentuan mengenai kearifan lokal dalam pengelolaan lahan juga masih terdapat dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketentuan dalam UU tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun aturan yang lebih teknis sesuai dengan kondisi, dan karakteristik wilayahnya. Dalam konteks Kalbar, Perda Nomor 1 Tahun 2022 menjadi salah satu regulasi daerah yang mengatur pelaksanaan ketentuan tersebut.

Dengan demikian, pencabutan perda di tingkat daerah tidak serta-merta menghilangkan ketentuan mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar apabila aturan yang menjadi dasar di tingkat undang-undang masih tetap berlaku. Perubahan terhadap praktik, dan ketentuan tersebut pada akhirnya juga berkaitan dengan bagaimana pemerintah pusat dan DPR RI mengatur kembali ketentuan kearifan lokal dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.(bar)

Editor : Hanif
Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 UU 32 Tahun 2009 pembukaan lahan karhutla kalbar sutarmidji