PONTIANAK POST – Di tengah darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Ketua DPRD Kalimantan Barat Aloysius meminta pemerintah tidak gegabah mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Aloysius mengingatkan, kebijakan penanganan karhutla jangan sampai justru mengorbankan masyarakat yang menggantungkan hidup dari ladang. Bagi ribuan keluarga peladang tradisional, aktivitas berladang bukan sekadar tradisi, tetapi sumber pangan dan penghidupan.
“Jangan main cabut, kasihan nasib para peladang yang mengandalkan pertanian di ladang untuk menghidupi keluarganya,” kata Aloysius.
Menurut dia, praktik perladangan tradisional telah dilakukan masyarakat secara turun-temurun dengan tata cara untuk mencegah api merambat ke lahan lain. Karena itu, keberadaan perda dinilai tetap penting sebagai pedoman agar aktivitas pembukaan lahan dilakukan secara terkendali.
Aloysius menilai persoalan karhutla juga tidak tepat jika semata-mata diarahkan kepada aktivitas perladangan masyarakat. Pemerintah perlu melihat seluruh sumber kebakaran, termasuk aktivitas korporasi berskala besar.
“Kalau perda tersebut dicabut seolah-olah petani yang salah, padahal ribuan atau jutaan kepala keluarga mengandalkan hidup dari membuka lahan pertanian,” ujarnya.
Jangan Korbankan Sumber Penghidupan
Aloysius menawarkan jalan tengah. Menurutnya, pemerintah tidak harus mencabut perda secara keseluruhan, tetapi dapat membatasi penerapannya pada periode ketika risiko karhutla sangat tinggi.
“Yang paling ideal adalah perda tersebut dikecualikan pada musim pengering seperti sekarang,” katanya.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tetap dapat memperketat pembukaan lahan saat musim kemarau ekstrem, sementara masyarakat tidak kehilangan kepastian hukum untuk menjalankan aktivitas pertanian pada kondisi yang lebih aman.
Ia juga menegaskan pencabutan perda tidak semestinya dilakukan secara sepihak. Perda Nomor 1 Tahun 2022 merupakan produk pembahasan pemerintah daerah bersama DPRD Kalbar sehingga perubahan atau pencabutannya harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Pencabutan perda juga seyogyanya harus dengan persetujuan DPRD Kalbar karena kita sama-sama membahasnya pada 2022 lalu. Ada hukum ketatanegaraan yang mengatur, bukan main cabut saja tanpa melewati mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Instruksi Pencabutan dari Presiden
Sebelumnya, Gubernur Kalbar Ria Norsan menyatakan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto saat meninjau penanganan karhutla di Kalbar, Sabtu (22/8/2026).
“Sudah menyampaikan ke saya bahwa perintah beliau untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022,” kata Norsan.
Norsan menyebut langkah tersebut diambil karena kondisi karhutla di Kalbar telah masuk keadaan darurat.
Perda Nomor 1 Tahun 2022 mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal bagi masyarakat yang menjalankan usaha tani secara turun-temurun. Regulasi itu juga mengatur pembakaran secara terbatas dan terkendali dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga.
Aloysius berharap penanganan karhutla tetap berjalan tegas, tetapi tidak menghilangkan ruang hidup masyarakat peladang.
“Saya berharap kepala daerah meninjau ulang wacana pencabutan perda tersebut. Jangan main asal cabut,” pungkasnya. (den)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro