PONTIANAK POST – Rencana Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan yang berniat mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal secara mendadak mendapat penolakan keras dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Angeline Fremalco, secara tegas mengkritik langkah eksekutif tersebut dan meminta pemerintah daerah tidak mengambil jalan pintas dengan mengkambinghitamkan masyarakat adat peladang.
"Tidak bisalah Gubernur mau mencabut Perda secara sepihak. Negara kita ini negara hukum, tata cara perundang-undangannya jelas dan harus ditaati, tidak bisa asal instruksi langsung cabut," tegas Angeline saat memberikan keterangan di Pontianak, Minggu (23/8).
Baca Juga: Aloysius Minta Pemerintah Tak Gegabah Cabut Perda Kearifan Lokal
Pernyataan ini merespons langkah Gubernur Ria Norsan yang berniat membatalkan Perda 1/2022 dengan alasan kondisi darurat karhutla atas arahan pemerintah pusat. Namun bagi Angeline, rencana pencabutan tersebut dinilai salah sasaran dan mendiskreditkan tradisi perladangan subsisten masyarakat adat Dayak.
Mayoritas Asap Berasal dari Lahan Gambut, Bukan Ladang Tradisional
Angeline menekankan bahwa polemik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahunan tidak semestinya dibebankan kepada peladang lokal. Merujuk pada data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat hingga akhir Agustus 2026, akumulasi luas karhutla telah menembus 38.310 hektare.
Kabupaten Ketapang mencatatkan area kebakaran terbesar mencapai 12.443 hektare dengan lonjakan titik panas (hotspot) yang sempat menyentuh 1.795 titik.
Data lapangan menunjukkan bahwa mayoritas penyumbang kabut asap pekat adalah kebakaran di lahan gambut, bukan tanah mineral yang umumnya diolah oleh para peladang tradisional.
Baca Juga: Karhutla di Sanggau Bakar 14,7 Hektare, 16 Titik Terdeteksi dan Seluruh Api Berhasil Dipadamkan
"Intinya, mekanisme pencabutan Perda tidak bisa sembarangan. Jangan sampai pemerintah mengkambinghitamkan masyarakat, seolah-olah peladang lokal ini yang menjadi penyebab utama hancurnya kualitas udara kita," kata Angeline.
Pengawasan Korporasi dan Lahan Konsesi Harus Diperketat
Mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) penyusun Perda 1/2022 tersebut mengingatkan bahwa norma dalam aturan daerah tersebut sebenarnya dirancang sangat ketat. Perda membatasi pembukaan lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga dan secara eksplisit melarang aktivitas pembakaran di atas lahan gambut.
Oleh karena itu, Angeline menilai akar persoalan terletak pada lemahnya pengawasan pemerintah terhadap lahan konsesi korporasi serta kawasan gambut tak bertuan.
"Masih ada cara-cara lain selain mencabut Perda tersebut. Pemerintah semestinya bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan Perda di lapangan, pastikan yang membuka lahan itu benar-benar sesuai aturan, bukan korporasi atau pembakar liar," paparnya.
Mekanisme Hukum Pembatalan Perda Harus Sesuai Prosedur
Secara tata hukum administrasi negara berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 23 Tahun 2014, pembatalan Perda tidak dapat dilakukan serta-merta melalui instruksi lisan atau keputusan kepala daerah.
Perda hanya dapat dibatalkan melalui tiga mekanisme resmi: Executive Review oleh Kemendagri (paling lambat 7 hari sejak diundangkan pada 2022), Judicial Review di Mahkamah Agung, atau pencabutan melalui Perda baru yang dibahas dan disetujui bersama antara DPRD dan Gubernur.
Baca Juga: DPRD Kalbar Tolak Pencabutan Perda Peladang Tradisional
Angeline pun mendesak Gubernur Ria Norsan untuk mengevaluasi kembali wacana tersebut dan memfokuskan sumber daya daerah pada pemadaman api serta penindakan hukum terhadap aktor besar pembakar lahan gambut. (*)
Editor : Miftahul Khair