PONTIANAK POST – Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat Hermanus mengatakan tingginya volume kendaraan berat, terutama tronton, trailer, dan kontainer, menjadi salah satu faktor yang membuat risiko kecelakaan angkutan berat masih tinggi di Kalimantan Barat, khususnya Kota Pontianak.
Menurut Hermanus, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perilaku pengemudi, tetapi juga tingginya aktivitas logistik yang berlangsung di tengah lalu lintas perkotaan. Aktivitas pelabuhan di dalam Kota Pontianak membuat kendaraan berat terus keluar-masuk kawasan kota dan berinteraksi langsung dengan pengguna jalan lainnya.
“Volume kendaraan berat cukup tinggi. Aktivitas pelabuhan di dalam Kota Pontianak semakin padat, sehingga truk trailer dan kontainer terus keluar-masuk,” kata Hermanus dalam pesan whatsapp-nya ke Pontianak Post, kemarin.
Baca Juga: Dermaraja Ditata, Pemkab Kubu Raya Bidik Pelabuhan Jadi Percontohan di Kalbar, Ini Alasannya
Ia mengatakan kondisi tersebut menjadi persoalan karena kendaraan berat harus berbagi ruang dengan sepeda motor, kendaraan pribadi, pejalan kaki, serta aktivitas masyarakat lainnya. Sementara jalur alternatif yang dapat memisahkan arus kendaraan berat dari lalu lintas perkotaan belum memadai.
Pembatasan jam operasional yang telah diberlakukan Pemerintah Kota Pontianak sejak 2019, menurut Hermanus, juga belum sepenuhnya menjadi solusi. Kendaraan berat memang dibatasi pada jam tertentu, tetapi di luar waktu larangan tetap berpotensi berhadapan dengan kepadatan lalu lintas.
Untuk kontainer 20 feet, pembatasan berlaku pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB. Sedangkan kontainer 40 feet dilarang melintas pada pukul 05.00–21.00 WIB.
“Pembatasan jam operasional tetap diperlukan, tetapi itu belum menjadi solusi keseluruhan. Di luar jam larangan pun kendaraan berat masih berhadapan dengan lalu lintas masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Menghargai Nyawa di Jalan Raya: Usul Atur Jam Operasional Tronton Lintas Wilayah
Risiko tersebut tercermin dari sejumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat dalam beberapa waktu terakhir. Pada November 2025, kecelakaan antara tronton dan sepeda motor terjadi di Jalan Tanjungpura-Diponegoro, Pontianak, dan menyebabkan korban meninggal dunia. Pada bulan yang sama, Halid Abdullah juga meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan tronton di Jalan Tanjungpura.
Sebelumnya, pada Oktober 2025, pelajar Syarif Muhammad Farid meninggal dunia setelah tertabrak tronton di depan SDN 73 Pontianak Barat.
Kecelakaan kendaraan berat juga terjadi di daerah lain. Pada September 2025, seorang pelajar di Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat menyalip dan bertabrakan dengan tronton.
Baca Juga: Heri Mustamin Dorong Pontianak, Kubu Raya, dan Mempawah Atur Jam Operasional Tronton
Terbaru pada Agustus 2026, kecelakaan kembali terjadi di Kota Pontianak. Peristiwa di Jalan Ya' M. Sabran menyebabkan dua orang meninggal dunia dan satu orang kritis. Sementara kecelakaan di Jalan Imam Bonjol menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Hermanus menilai rangkaian kejadian tersebut menunjukkan bahwa persoalan angkutan berat tidak cukup ditangani hanya melalui pembatasan waktu melintas.
Selain berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan, kendaraan berat juga dapat memberikan tekanan terhadap infrastruktur apabila muatan, dimensi, maupun jalur yang dilalui tidak sesuai dengan kemampuan jalan dan jembatan.
Hermanus mencontohkan kejadian tronton yang menabrak penyangga Jembatan Kapuas II hingga menyebabkan puluhan besi mengalami kerusakan.
Kejadian lain terjadi ketika jembatan darurat di Kabupaten Landak ambruk setelah dilintasi tronton yang membawa ekskavator.
Karena itu, pengawasan terhadap kendaraan dengan muatan dan dimensi besar juga menjadi bagian dari penanganan. Termasuk larangan kendaraan kontainer 40 feet melintasi Jembatan Kapuas II karena mempertimbangkan kemampuan konstruksi jembatan.
Hermanus mengatakan pemerintah juga mendorong solusi jangka panjang dengan mengurangi aktivitas logistik di dalam Kota Pontianak. Salah satunya melalui optimalisasi Pelabuhan Kijing di Kabupaten Mempawah.
Pemindahan aktivitas bongkar muat ke Pelabuhan Kijing diharapkan dapat mengurangi pergerakan kendaraan berat yang masuk ke pusat Kota Pontianak. Namun, langkah tersebut perlu dibarengi dengan penyediaan jalur yang mampu menampung kendaraan berat sehingga arus angkutan logistik tidak bercampur secara berlebihan dengan lalu lintas perkotaan.
“Solusinya bukan hanya pembatasan jam. Kita juga membutuhkan solusi struktural, termasuk mendorong aktivitas pelabuhan ke Kijing dan menyediakan jalur khusus bagi kendaraan berat,” katanya.
Di sisi lain, Dishub Kalbar bersama instansi terkait terus melakukan pengawasan di lapangan. Salah satunya melalui pemasangan pita kejut di sejumlah titik rawan di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, untuk mendorong pengemudi menurunkan kecepatan.
Pemerintah juga mendorong penguatan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2023–2028 yang menitikberatkan pada kolaborasi lintas instansi, edukasi masyarakat, dan upaya menekan angka kecelakaan.
Hermanus menegaskan penanganan kendaraan berat membutuhkan keterlibatan pemerintah, kepolisian, pengelola pelabuhan, perusahaan angkutan, asosiasi pengemudi, hingga masyarakat.
Sebab, meski pembatasan operasional dan pengawasan telah dilakukan, masih ditemukan kendaraan besar yang beroperasi di luar ketentuan.
Karena itu, penegakan aturan dan pemberian sanksi terhadap pemilik maupun pengemudi yang melanggar perlu diperkuat, bersamaan dengan pembenahan sistem logistik dan penyediaan infrastruktur yang sesuai bagi angkutan berat. (mse)
Editor : Hanif