MPWN Kalbar Ketok Putusan Pelanggaran Notaris di Kubu Raya, Tegakkan Aturan Jabatan

Miftahul Khair • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 17:49 WIB
MPWN Kalbar menggelar rapat pleno dan sidang Pembacaan Putusan yang digelar pada Kamis (20/8). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
MPWN Kalbar menggelar rapat pleno dan sidang Pembacaan Putusan yang digelar pada Kamis (20/8). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Kalimantan Barat mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas profesi hukum di wilayahnya. Melalui Rapat Pleno dan Sidang Pembacaan Putusan yang digelar pada Kamis (20/8), MPWN Kalbar resmi menetapkan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik dan aturan jabatan oleh seorang notaris.

Agenda penjatuhan sanksi tersebut dilaksanakan secara hibrida, berpusat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dan diakses melalui sambungan Zoom Meeting. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua beserta jajaran Anggota MPWN Kalbar, serta dihadiri oleh notaris yang bersangkutan dan Sekretaris MPWN.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas temuan laporan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kubu Raya yang telah melalui proses pemeriksaan berjenjang.

Baca Juga: Borneo Legallia Forum III: Kemenkum Kalbar dan Mahasiswa Minta Keadilan Ekologis Terwujud

Dalam forum pleno tersebut, majelis melakukan bedah fakta secara mendalam, memeriksa bukti dokumen, hingga mendengarkan keterangan terlapor. Berdasarkan hasil kajian menyeluruh, MPWN menyimpulkan bahwa notaris yang diperiksa terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris.

Ketentuan pasal tersebut menegaskan kewajiban mutlak bagi setiap pejabat notaris untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta senantiasa melindungi kepentingan para pihak yang melakukan perbuatan hukum.

Tim Majelis Pemeriksa mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan, notaris bersangkutan telah mengakui adanya kelalaian administratif. Meski demikian, yang bersangkutan dinilai kooperatif dan telah melakukan langkah-langkah perbaikan secara aktif hingga persoalan hukum dianggap selesai.

Dalam menetapkan kadar penjatuhan sanksi, MPWN Kalbar mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan. Kesalahan yang terjadi dikategorikan sebagai human error (kelalaian manusia) dan adanya iktikad baik dari terlapor untuk merampungkan masalah sebelum putusan dibacakan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Pacu Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Tak Mampu

Usai mencapai kesepakatan dalam rapat musyawarah, majelis melanjutkannya dengan Sidang Pembacaan Putusan. Dokumen resmi terkait surat peringatan maupun penjatuhan sanksi selanjutnya diserahkan langsung kepada notaris yang bersangkutan.

Melalui putusan ini, MPWN Provinsi Kalimantan Barat mewanti-wanti seluruh pejabat notaris di Kalbar agar memperketat ketelitian kerja serta meningkatkan pengawasan internal terhadap staf kantor. Langkah tegas pengawasan ini menjadi komitmen berkelanjutan demi menjamin pelayanan hukum kepada masyarakat tetap profesional, transparan, dan berintegritas tinggi.

Editor : Miftahul Khair
mpwn kalbar Notaris Kanwil Kemenkum Kalbar