PONTIANAK POST – Polda Kalimantan Barat menegaskan korporasi tidak akan mendapat toleransi jika terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polisi akan menelusuri keterlibatan perusahaan, terutama yang areal operasionalnya berdekatan dengan lokasi kebakaran, berdasarkan temuan dan alat bukti.
Penegasan itu disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar setelah apel penerimaan pasukan Bawah Kendali Operasi (BKO) Brimob Satgas Aman Nusa II di Mako Satbrimob Polda Kalbar, Jalan Adisucipto, Kubu Raya, Selasa (25/8/2026). Pada saat yang sama, jumlah perkara karhutla yang ditangani Polda Kalbar dan jajaran bertambah menjadi 34 kasus.
Korporasi yang Terbukti Terlibat Akan Ditindak
Alberd mengatakan pengawasan terhadap korporasi terus dilakukan. Perusahaan yang berada di sekitar lokasi kebakaran menjadi salah satu objek yang diperhatikan dalam penelusuran.
“Kami tetap akan bertindak tegas manakala kami menemukan ada korporasi yang dengan sengaja melakukan pembakaran, atau menyuruh melakukan pembakaran, atau dengan tidak langsung terlibat dalam kegiatan-kegiatan pembakaran hutan dan lahan,” kata Alberd.
Namun, polisi menegaskan penanganan tidak dilakukan hanya berdasarkan kedekatan lokasi perusahaan dengan titik kebakaran. Penyidik tetap mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan korporasi.
Asap Bukan Sekadar Masalah Lingkungan
Bagi masyarakat, dampak karhutla tidak berhenti pada kawasan yang terbakar. Kabut asap dapat mengganggu aktivitas sehari-hari dan menekan kegiatan ekonomi.
Alberd mengatakan dampak karhutla bahkan dapat meluas hingga memengaruhi hubungan bilateral dengan negara lain.
“Yang juga pada akhirnya mempengaruhi aktivitas-aktivitas ekonomi, aktivitas masyarakat serta membawa pengaruh yang berdampak pada hubungan-hubungan internasional, bilateral kita dengan negara lain,” ujarnya.
Kasus Karhutla Bertambah Menjadi 34
Seiring pengetatan pengawasan, perkara karhutla yang ditangani Polda Kalbar bersama polres jajaran juga bertambah. Dari 33 kasus pada Senin (24/8), jumlahnya menjadi 34 kasus pada Selasa (25/8).
Sehari sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin menyebut 33 kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah.
- Ditreskrimsus Polda Kalbar: lima kasus.
- Kubu Raya: tujuh kasus.
- Sintang: empat kasus.
- Bengkayang: empat kasus.
- Melawi: empat kasus.
- Ketapang: tiga kasus.
- Sambas: dua kasus.
- Mempawah: satu kasus.
- Sanggau: satu kasus.
- Kapuas Hulu: dua kasus.
Dari puluhan perkara tersebut, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai terlapor. Perkembangannya, sembilan kasus dilimpahkan ke DLH Kalbar, 22 kasus masih dalam penyelidikan, dan dua kasus berada pada tahap penyidikan.
Penegakan Hukum Berjalan Bersama Pencegahan
Penanganan karhutla tidak hanya diarahkan pada penindakan setelah kebakaran terjadi. Polda Kalbar juga menjalankan langkah preemtif dan preventif bersama sejumlah pemangku kepentingan.
Kasubbid Penmas Polda Kalbar AKBP Prinanto mengatakan pencegahan dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Upaya tersebut meliputi pemasangan spanduk larangan membakar lahan, peningkatan patroli, pemantauan wilayah rawan dan hotspot, serta deteksi dini.
Polisi Minta Warga Tak Menunggu Api Membesar
Personel kepolisian juga disiagakan untuk bergerak ketika ditemukan titik api. Polisi bersama instansi terkait akan turun untuk melakukan pemadaman dan mencegah api meluas.
Prinanto meminta masyarakat ikut menjadi mata dan telinga dalam pencegahan karhutla. Warga yang menemukan titik api diminta segera melaporkannya melalui layanan kepolisian 110.
“Apabila masyarakat menemukan titik api segera hubungi call center Polri 110, Polri akan segera berkoordinasi dan bertindak dengan cepat untuk melakukan tindakan pertolongan serta pemadaman api,” ungkapnya.
Ketika Karhutla Menjadi Beban Bersama
Penanganan karhutla pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang jumlah kasus atau luas lahan terbakar. Di balik setiap kebakaran terdapat risiko yang dapat dirasakan masyarakat melalui asap, gangguan aktivitas, kerugian ekonomi, hingga ancaman kesehatan.
Karena itu, penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab perlu berjalan beriringan dengan pencegahan. Perusahaan berkewajiban menjaga arealnya, sementara masyarakat juga memiliki peran untuk mencegah sumber api dan segera melaporkan kebakaran.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro