PONTIANAK POST – Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat adat. Tokoh Tionghoa, Andreas Acui Simanjaya, menilai pencabutan aturan tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Acui menyampaikan pandangan itu menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Perda tersebut di tengah tingginya perhatian terhadap penanganan karhutla di Kalimantan Barat.
Menurut Acui, kebijakan pencabutan perda perlu dikaji secara menyeluruh karena menyangkut praktik perladangan tradisional yang telah berlangsung turun-temurun dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat Kalbar.
“Menurut pandangan saya, pencabutan Perda tersebut tidak tepat dan tidak menyelesaikan masalah karhutla serta mengabaikan kearifan lokal yang sudah ratusan tahun dijalankan oleh masyarakat adat,” kata Acui dalam keterangannya.
Tak Sama dengan Karhutla Gambut
Acui mengatakan, praktik ladang berpindah masyarakat adat memiliki tata cara tersendiri. Pembakaran untuk persiapan lahan dilakukan secara terkendali dengan mengacu pada aturan dan hukum adat.
Sebelum pembakaran, masyarakat membuat batas di sekeliling lahan dengan menebas vegetasi agar api tidak menjalar. Arah angin juga diperhatikan sebelum api dinyalakan.
Selama pembakaran berlangsung, masyarakat berjaga hingga api benar-benar terkendali. Jika api melewati batas dan membakar lahan milik orang lain, pelakunya dapat dikenai sanksi adat.
“Dalam proses persiapan lahan untuk menanam padi dilakukan pembakaran lahan yang terkendali dengan mengutamakan kearifan lokal,” ujarnya.
Menurut dia, praktik tersebut berbeda dengan pembukaan lahan dalam skala besar. Perladangan tradisional dilakukan secara rotasi dan berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain sebelum kembali ke lahan sebelumnya.
Pembakaran juga memiliki fungsi dalam sistem pertanian tradisional karena abu hasil pembakaran dimanfaatkan untuk membantu menyuburkan tanah. Pengolahan lahan dilakukan secara ringan sehingga tidak membutuhkan alat berat.
Khawatir Petani Kehilangan Perlindungan
Acui menilai pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi petani tradisional yang menjalankan praktik perladangan dengan cara membakar.
Ia khawatir masyarakat yang selama ini menjalankan praktik tersebut berdasarkan aturan adat justru menghadapi ketidakpastian hukum setelah perda dicabut.
“Pencabutan perda ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi para petani tradisional yang membakar lahan untuk keperluan menanam padi karena tidak terlindungi oleh perda,” katanya.
Persoalan tersebut, lanjut Acui, tidak hanya berkaitan dengan hukum. Jika masyarakat kesulitan mempertahankan pola pertanian tradisional, dampaknya dapat merembet pada ketahanan pangan.
Ia mengingatkan produksi padi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga ketersediaan pangan lokal. Karena itu, kebijakan mengenai pembukaan lahan perlu mempertimbangkan keberlanjutan pertanian masyarakat.
“Jika masyarakat kesulitan menanam padi, ke depannya bisa menimbulkan kerawanan pangan di tengah masyarakat, termasuk menjauhkan Kalbar dari swasembada pangan,” ujarnya.
Jangan Samakan Ladang Adat dan Pembukaan Lahan
Acui juga mempertanyakan anggapan bahwa praktik pembakaran dalam perladangan tradisional merupakan penyebab utama karhutla yang terjadi di Kalbar.
Menurutnya, karakteristik kebakaran yang terjadi saat ini perlu dilihat berdasarkan lokasi dan jenis lahannya. Ia menyebut sebagian besar persoalan kebakaran yang menjadi perhatian berada di kawasan gambut.
Sementara itu, menurut Acui, masyarakat yang menjalankan sistem perladangan tradisional tidak menjadikan lahan gambut sebagai lokasi utama praktik tersebut.
“Sesungguhnya kebakaran lahan yang terjadi saat ini secara umum terjadi di atas lahan gambut, sedangkan masyarakat tradisional tidak melakukan ladang tradisional di atas tanah gambut,” katanya.
Karena itu, ia menilai perlu ada pemisahan yang jelas antara pembakaran terkendali dalam sistem perladangan tradisional dengan pembukaan lahan yang berpotensi menyebabkan kebakaran dalam skala lebih luas.
Acui bahkan menduga kebakaran di sejumlah kawasan dapat berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan untuk kepentingan lain, termasuk perkebunan.
“Bisa disimpulkan bahwa kebakaran lahan ini tidak berhubungan dengan kegiatan masyarakat tradisional berladang,” ujarnya.
Berpotensi Picu Kerawanan Sosial
Selain persoalan pangan dan hukum, Acui menilai pencabutan perda tanpa mekanisme yang memberikan ruang bagi praktik masyarakat adat dapat menimbulkan persoalan sosial.
Menurut dia, masyarakat adat telah menjalankan sistem perladangan secara turun-temurun dengan aturan yang mengatur tata cara pembakaran dan tanggung jawab apabila api meluas.
Karena itu, kebijakan yang menghilangkan ruang terhadap praktik tersebut dikhawatirkan dianggap tidak menghargai kearifan lokal.
“Di sisi lain juga dianggap tidak menghargai kearifan lokal masyarakat adat dalam menjalani kehidupan kesehariannya, sehingga terdapat potensi menimbulkan kerawanan sosial,” katanya.
Ia juga mengingatkan pencabutan sebuah perda bukan persoalan sederhana karena menyangkut aspek hukum dan tata aturan pemerintahan.
Menurut Acui, pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan baru tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus memperkuat pencegahan karhutla.
Perlu Bedakan Pembakaran Terkendali
Bagi Acui, persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya pembakaran dalam kegiatan pertanian, melainkan bagaimana memastikan pembakaran berlangsung terkendali, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana membedakannya dari pembukaan lahan yang menyebabkan kebakaran tidak terkendali.
Ia menilai pendekatan tersebut lebih adil bagi masyarakat adat sekaligus tetap memungkinkan pemerintah menindak tegas pihak yang sengaja membakar lahan hingga menyebabkan kerusakan dan asap.
Dengan demikian, upaya mengatasi karhutla menurut dia seharusnya tidak berhenti pada pencabutan aturan mengenai perladangan tradisional. Pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran, terutama lahan gambut, perlu diperkuat bersamaan dengan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran yang menyebabkan karhutla.
Acui mengatakan pandangan tersebut disampaikannya setelah berdiskusi dengan Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak, Bambang, terkait instruksi pencabutan perda tersebut.
Ia berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat adat dan berbagai pemangku kepentingan sebelum mengambil kebijakan lanjutan.
Bagi Acui, melindungi masyarakat dari karhutla dan menjaga kearifan lokal tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya justru perlu berjalan bersamaan.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro