Karhutla Kalbar: 2.282 Titik Api, Kompolnas Desak Usut Aktor di Balik Pembakaran

Uray Ronald • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:59 WIB
Personel Polsek Teluk Batang bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) bergerak melakukan groundcheck dan penanganan titik panas (hotspot) di Dusun Karya Mulia 1, Desa Teluk Batang Utara, Kecamatan Teluk Batang, Selasa (25/8/2026) malam. (Humas Polri)
Personel Polsek Teluk Batang bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) bergerak melakukan groundcheck dan penanganan titik panas (hotspot) di Dusun Karya Mulia 1, Desa Teluk Batang Utara, Kecamatan Teluk Batang, Selasa (25/8/2026) malam. (Humas Polri)

 

PONTIANAK POST - Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan temuan titik api tertinggi dalam penanganan kasus karhutla yang dilakukan Polri hingga 23 Agustus 2026. Data Bareskrim Polri mencatat sebanyak 2.282 titik api terdeteksi di Kalbar, angka yang lebih tinggi dibandingkan Riau dengan 1.201 titik. 

Di tengah tingginya ancaman tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri tidak berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan. Pengusutan diminta menelusuri pihak yang paling bertanggung jawab, termasuk individu maupun perusahaan yang terbukti terlibat.

“Kompolnas memberikan dukungan penuh kepada rekan-rekan kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap problem kebakaran hutan ini, dan mendukung untuk tidak berhenti di aktor lapangan,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8).

Baca Juga: Data Sementara Perkara Karhutla di Polda Kalbar: 33 Kasus Ditangani, 24 Orang Terlapor

2.282 Titik Api di Kalbar Jadi Perhatian

Angka 2.282 titik api menempatkan Kalbar sebagai wilayah dengan temuan titik api tertinggi dalam data penanganan yang disampaikan Bareskrim Polri.

Namun, titik api tidak otomatis berarti seluruhnya merupakan kebakaran yang disebabkan tindak pidana. Polri melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keberadaan api dan menentukan apakah terdapat unsur pidana.

Dalam proses penanganannya, petugas melakukan pemantauan hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan. Setelah lokasi aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan alat bukti.

Baca Juga: Sutarmidji Ungkap 157 Perusahaan Disanksi Saat Karhutla Kalbar 2019, Denda Rp917 Miliar 

Kasus Karhutla di Kalbar 

Bareskrim Polri menyebut terdapat 89 laporan polisi terkait karhutla yang ditangani di sembilan Polda.

Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan berdasarkan data yang disampaikan pada 23 Agustus 2026. 

Polda yang menangani perkara tersebut antara lain Polda Kalbar, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. 

Khusus untuk Polda Kalbar, ada 33 kasus karhutla yang ditangani hingga Senin (24/8/2026). Dari puluhan perkara tersebut, sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai terlapor.

Penanganan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar bersama sejumlah polres jajaran.

Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin mengatakan 33 perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Sebanyak lima kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar, sedangkan 28 kasus lainnya ditangani polres jajaran.

 

Kubu Raya menjadi wilayah dengan jumlah perkara karhutla terbanyak, yakni tujuh kasus. Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Kalbar menangani lima kasus. Sintang, Bengkayang, Melawi masing-masing menangani empat kasus, sedangkan Ketapang menangani tiga kasus.

Sambas dua kasus, Mempawah satu kasus, Sanggau satu kasus dan Polres Kapuas Hulu dua kasus.

Baca Juga: 38 Ribu Hektare Terdampak Karhutla, Kalbar Jadi Prioritas Penanganan dengan Ribuan Personel Siaga

Modus Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan sebagian besar perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran.

Cara tersebut diduga dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya. Penyidik juga mengumpulkan berbagai barang bukti, antara lain korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, parang, kapak, cangkul, chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga kayu bekas terbakar. 

Namun, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak semata-mata berdasarkan pengakuan. Penyidik menggunakan alat bukti dari olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, hingga penelusuran transaksi keuangan. 

Baca Juga: Titik Api Anjlok dari 2.000 ke 28, Ini Strategi Pasukan Gabungan Tekan Karhutla Kalbar

Kompolnas Minta Pengusutan Tidak Berhenti di Lapangan

Choirul Anam menilai penegakan hukum karhutla harus menyentuh pihak yang mempunyai tanggung jawab lebih besar. Menurutnya, individu maupun perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atau terlibat harus diproses sesuai mekanisme hukum.

“Kami memberikan dukungan untuk pengusutan secara lebih komprehensif, dan aktor yang paling bertanggung jawab, baik itu individu maupun perusahaan, ya harus mendapatkan sanksi dalam mekanisme penegakan hukum kita,” ujar Anam. 

Dorongan tersebut menjadi penting bagi Kalbar karena wilayah ini mencatat jumlah titik api tertinggi dalam data penanganan Polri.

Bukan Sekadar Memadamkan Api

Anam menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api dan mengurangi asap. Penindakan juga harus diarahkan untuk mencegah kebakaran serupa kembali terjadi.

“Ini tidak hanya untuk saat ini, ya kepentingannya memadamkan api, mengurangi asap, tapi juga untuk memastikan problem yang sama tidak terjadi lagi,” kata Anam. 

Tantangan Kalbar: Dari Titik Api hingga Penegakan Hukum

Tingginya titik api membuat penanganan karhutla di Kalbar tidak hanya menjadi persoalan pemadaman. Aspek pencegahan dan penegakan hukum menjadi bagian penting untuk memutus pola kebakaran berulang.

Bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan rawan kebakaran, dampaknya bukan hanya ancaman terhadap lahan. Asap dapat mengganggu aktivitas sehari-hari dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan.

Polisi Didorong Mengungkap Siapa di Balik Pembakaran

Dengan Kalbar mencatat 2.282 titik api, perhatian kini tidak hanya tertuju pada seberapa cepat api dipadamkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah berapa banyak kasus yang berhasil diungkap hingga menemukan pihak yang bertanggung jawab.

Dukungan Kompolnas memberi tekanan agar penyidikan karhutla tidak berhenti pada pelaku lapangan. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, pengusutan dapat diarahkan kepada pihak yang menyuruh, bertanggung jawab, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran sesuai pembuktian hukum.*

 

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
penegakan hukum karhutla tersangka karhutla Kalbar titik api Kalimantan Barat karhutla kalbar kompolnas