PONTIANAK POST – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Polres jajaran kembali mengungkap tujuh kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam kurun dua hari. Tujuh kasus baru tersebut tersebar di empat wilayah hukum polres jajaran.
Penambahan kasus itu tercatat sepanjang 25 hingga 26 Agustus 2026. Rinciannya, dua kasus ditangani Polresta Pontianak Kota, tiga kasus oleh Polres Ketapang, satu kasus oleh Polres Sanggau, dan satu kasus ditangani Polres Singkawang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, dengan adanya penambahan tujuh kasus tersebut, total kasus karhutla yang ditangani Polda Kalbar, dan jajaran hingga saat ini mencapai 50 kasus. Dari jumlah tersebut, terdapat 27 terlapor dengan total luas areal lahan yang terbakar mencapai 636,4 hektare.
Baca Juga: Karhutla Kalbar Meluas, Polda Tegaskan Korporasi Tak Kebal Hukum
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 kasus saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan, lima kasus sudah naik ke tahap penyidikan, serta sembilan kasus telah kami limpahkan penanganannya ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Burhanuddin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara ilegal. Masyarakat juga diminta turut mengawasi kondisi lingkungan di sekitarnya.
Menurut Bambang, karhutla tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan, dan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.
“Polda Kalbar kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara ilegal. Dampak karhutla sangat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Baca Juga: Patroli Antisipasi Karhutla Kubu Raya, Tim SAR Polda Kalbar Masih Temukan Bara di Ayani 3
Bambang juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan terpadu.
“Kami juga mengajak seluruh warga untuk segera melapor jika melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran liar melalui layanan Call Center Polri 110 agar penanganan dapat segera dilakukan secara cepat, dan terpadu,” pungkasnya. (bar/r)
Editor : Miftahul Khair