PONTIANAK POST – Universitas Riau (Unri) menerapkan kuliah daring selama tiga hari menyusul kualitas udara Kota Pekanbaru yang berada pada kategori tidak sehat akibat kabut asap. Kebijakan tersebut berlaku mulai Rabu (26/8) hingga Jumat (28/8) 2026.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor Universitas Riau Nomor 9/UN19/KP/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Perkuliahan dan Kehadiran Tenaga Kependidikan. Surat tersebut ditandatangani Rektor Unri Prof. Dr. Sri Indarti pada 24 Agustus 2026.
Perkuliahan Tetap Berjalan
Ketua Kelompok Kerja Informasi dan Humas PPID Unri Shaffia Mia Friana membenarkan surat edaran tersebut telah diterbitkan.
“Iya, surat edarannya sudah keluar,” ujarnya kepada Riau Pos, Rabu (26/8).
Melalui kebijakan tersebut, seluruh kegiatan perkuliahan mahasiswa selama tiga hari dilaksanakan secara daring. Mahasiswa tidak perlu mengikuti pembelajaran secara tatap muka di kampus selama periode tersebut.
Meski berlangsung secara online, proses pembelajaran tetap harus memenuhi capaian pembelajaran, jadwal perkuliahan, dan ketentuan akademik yang berlaku di masing-masing fakultas serta program studi.
Dosen juga diminta mengoptimalkan media pembelajaran daring yang tersedia agar layanan pendidikan tetap berjalan.
Kegiatan Khusus Harus Dikoordinasikan
Tidak semua kegiatan akademik dapat dialihkan ke sistem daring. Untuk kegiatan yang bersifat khusus dan membutuhkan kehadiran fisik, pelaksanaannya harus dikoordinasikan dengan pimpinan fakultas atau unit kerja masing-masing.
Kegiatan tersebut tetap harus mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan.
Ketentuan ini terutama penting bagi kegiatan yang membutuhkan fasilitas laboratorium, praktik, atau layanan tertentu yang tidak dapat dilakukan secara online.
Tenaga Kependidikan Tetap WFO Minimal 50 Persen
Penyesuaian juga berlaku bagi tenaga kependidikan. Selama 26–28 Agustus, seluruh unit kerja Unri menerapkan kehadiran minimal 50 persen secara luring atau work from office (WFO).
Pembagian jadwal pegawai diserahkan kepada pimpinan masing-masing unit kerja. Pengaturan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan, keberlangsungan tugas, dan fungsi unit.
Artinya, layanan administrasi dan akademik tetap berjalan meski jumlah pegawai yang bekerja langsung di kantor dibatasi.
Rumah Sakit dan Klinik Tetap Atur Shift
Ketentuan khusus berlaku bagi unit yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift. Di antaranya Program Pascasarjana, rumah sakit, dan klinik.
Pimpinan unit masing-masing mengatur jadwal shift pegawai sesuai kebutuhan pelayanan. Dengan pola tersebut, layanan kepada masyarakat dan sivitas akademika diharapkan tetap berjalan sesuai standar.
Pimpinan unit juga diminta memastikan layanan administrasi dan akademik tetap efektif selama kebijakan penyesuaian berlangsung.
Kebijakan Bersifat Situasional
Unri menegaskan penyesuaian kegiatan tersebut bersifat situasional. Jika kualitas udara kembali sehat dan kondisi kabut asap membaik, perkuliahan tatap muka dan pola kerja tenaga kependidikan akan kembali seperti semula.
Kebijakan ini menjadi upaya kampus menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus mengurangi paparan udara tidak sehat bagi warga kampus.
Bagi mahasiswa, perubahan metode belajar untuk sementara waktu membuat aktivitas akademik tetap berjalan tanpa harus berada di ruang kelas. Sementara bagi tenaga kependidikan, pembatasan kehadiran diterapkan dengan tetap menjaga layanan kampus.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro