PONTIANAK POST – Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Harisson meminta hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2026 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kabupaten/kota tahun 2025 disusun secara objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil evaluasi diharapkan tidak sekadar menjadi nilai atau peringkat, tetapi menjadi dasar perbaikan kinerja pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Harisson saat mengikuti Expose Hasil EPPD Tahun 2026 terhadap LPPD Kabupaten/Kota se-Kalbar Tahun 2025 secara daring melalui Zoom Meeting dari Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (26/8/2026).
Menurut Harisson, EPPD merupakan instrumen penting untuk melihat capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah secara sistematis melalui indikator kinerja makro dan indikator kinerja kunci.
Baca Juga: Sekda Kalbar Tekankan Peran MUI Jaga Kerukunan dan Hadapi Ancaman Karhutla
“Pelaksanaan EPPD Tahun 2026 terhadap LPPD Kabupaten/Kota Tahun 2025 telah melalui serangkaian tahapan sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan, mulai dari penyampaian LPPD, pemenuhan data dan dokumen pendukung, proses evaluasi melalui SILPPD, hingga pembahasan dan finalisasi oleh Tim Daerah,” ujar Harisson.
Ia menegaskan, hasil evaluasi harus mampu menunjukkan capaian pemerintah daerah sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih membutuhkan pembenahan.
“Dari proses evaluasi yang telah dilaksanakan, tentu terdapat capaian yang patut kita apresiasi. Namun, kita juga harus melihat secara objektif masih adanya ruang untuk perbaikan. Hasil EPPD hendaknya menjadi bahan refleksi bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan daerah ke depan,” katanya.
Harisson menilai kualitas data menjadi salah satu faktor penting dalam menghasilkan EPPD yang kredibel. Data untuk penilaian indikator kinerja makro harus memiliki sumber yang jelas, konsisten, dapat diverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Karhutla Mempawah Capai 6.144 Hektare, Bupati Erlina Minta Deteksi Dini Diperkuat
Karena itu, ia mendorong adanya kesamaan persepsi serta standar pengukuran kinerja yang konsisten di antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses evaluasi.
“Sinergi dengan BPS dalam penyediaan data statistik serta BPKP dalam perspektif pengawasan dan tata kelola menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas evaluasi,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi Tim Daerah EPPD Kalbar yang melibatkan unsur Inspektorat, BKAD, Bapperida, serta dukungan BPKP dan BPS. Keterlibatan lintas instansi tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas proses evaluasi.
Baca Juga: BKAD Pontianak Dorong Statecraft Modern Lewat Optimalisasi Aset Daerah
Harisson menjelaskan EPPD terhadap kabupaten/kota merupakan bagian dari peran gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kalbar.
Sementara itu, LPPD menjadi instrumen yang menggambarkan capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Kewajiban penyampaian dan evaluasinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
Harisson berharap pemerintah kabupaten/kota memanfaatkan hasil EPPD untuk memperbaiki kinerja, bukan sekadar menjadikannya dokumen administratif.
Dengan evaluasi berbasis data dan penilaian yang objektif, capaian yang sudah baik dapat dipertahankan, sementara sektor yang masih lemah dapat segera diperbaiki untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.(bar/mse/r)
Editor : Hanif