PONTIANAK POST — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal dibuat sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan peladang tradisional, bukan untuk merugikan masyarakat.
Didampingi Ketua DPRD Kalbar beserta jajaran, Ria Norsan menjelaskan, Perda tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap kearifan lokal masyarakat dalam praktik perladangan tradisional dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kelestarian lingkungan.
“Perda ini bertujuan memberikan payung hukum bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan produk kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif daerah untuk melindungi kearifan lokal,” ujar Ria Norsan saat berdialog dengan massa aksi yang menyampaikan aspirasi terkait usulan Pemerintah Pusat mengenai pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Dialog berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8).
Baca Juga: Zulfydar Nilai Perda Perladangan Masih Perlu untuk Lindungi Masyarakat Kalbar
Menurutnya, ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap tradisi masyarakat dengan pencegahan karhutla.
Karena itu, Ria Norsan mengatakan setiap usulan perubahan maupun pencabutan perda harus dilakukan melalui kajian yang komprehensif dan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang ada hal-hal yang perlu dievaluasi, tentu akan kita kaji bersama. Kita tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak karena ada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Terkait karhutla, Ria Norsan menegaskan Pemprov Kalbar terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan bersama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, perlindungan terhadap kearifan lokal harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga lingkungan.
Baca Juga: Aliansi Masyarakat Kalbar Tolak Pencabutan Perda Perladangan, Desak Perlindungan Masyarakat Adat
Ia juga memastikan pemerintah daerah terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan siap melanjutkan dialog bersama perwakilan massa aksi, tokoh adat, peladang, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi terkait tata cara pembukaan lahan perladangan tradisional.
“Kami tetap berkomitmen berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal, tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan pencegahan bencana kabut asap. Setiap aspirasi yang disampaikan akan kita tampung dan kaji secara matang, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat apabila diperlukan adanya perubahan regulasi,” imbuhnya.
Usai dialog, Ria Norsan bersama Ketua DPRD Kalbar dan jajaran menandatangani dokumen tuntutan yang disampaikan perwakilan massa aksi. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mse)
Editor : Miftahul Khair