PONTIANAK POST - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperkuat perlindungan pekerja, baik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun pekerja di dalam negeri, melalui pelayanan terpadu dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan praktik pemberangkatan nonprosedural, perdagangan orang, hingga risiko pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial.
Sekretaris Daerah Kalbar Harisson mengatakan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) PMI harus memastikan calon pekerja migran memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi. Menurutnya, sistem tersebut juga penting untuk memastikan PMI berangkat secara legal dan hak-haknya terlindungi.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen penuh menghadirkan negara dalam memberikan perlindungan kepada warganya. Kehadiran LTSA PMI ini merupakan wujud nyata reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik yang kita dorong bersama,” kata Harisson saat mewakili Gubernur Kalbar pada peluncuran LTSA PMI di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Kamis (27/8).
Baca Juga: Udara Makin Buruk, Pemkot Pontianak Siagakan Puskesmas dan Posko Segar PMI bagi Warga
Harisson menilai perlindungan pekerja harus dimulai sejak proses keberangkatan. Pemeriksaan dokumen dan persyaratan secara terintegrasi diharapkan dapat mempersempit ruang percaloan serta mencegah calon PMI diberangkatkan melalui jalur ilegal.
“Pelayanan juga harus lebih aman karena seluruh dokumen dan persyaratan diperiksa serta diverifikasi secara ketat. Dengan demikian, PMI kita dapat berangkat melalui prosedur yang legal, terpantau, dan terlindungi hak-haknya,” ujarnya.
LTSA PMI Kalbar mengintegrasikan layanan dari delapan instansi, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Kepolisian, Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, BP3MI Kalbar, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bank Kalbar.
Melalui layanan tersebut, masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri dapat memperoleh informasi lowongan kerja sekaligus mengurus sejumlah dokumen, seperti dokumen kependudukan, paspor, kepesertaan BPJS, hingga layanan dari BP3MI.
Baca Juga: RAD TPPO Kalbar Diperkuat, Perlindungan Pekerja Jadi Fokus Kemenkum
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Ahmad Priyono mengatakan posisi Kalbar sebagai daerah perbatasan membuat provinsi ini menjadi daerah asal sekaligus jalur transit PMI. Kondisi tersebut membuat pelayanan dan perlindungan calon PMI perlu diperkuat.
“LTSA hadir sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk menyederhanakan birokrasi, memberikan pelayanan publik yang prima, serta menghadirkan perlindungan maksimal bagi para pekerja migran kita,” ungkapnya.
Menurut Priyono, LTSA juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sejak PMI berada di daerah asal, mempercepat pengurusan dokumen, mencegah percaloan, memutus mata rantai tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta meningkatkan transparansi biaya dan efisiensi waktu.
Harisson mengingatkan seluruh instansi yang tergabung dalam LTSA agar tidak bekerja sendiri-sendiri. Konsep satu atap, menurutnya, harus diwujudkan melalui integrasi pelayanan, bukan sekadar menempatkan berbagai instansi dalam satu gedung.
Baca Juga: Peluang Investasi Hijau Terbuka: Potensi CCS Kalimantan Tembus 1,9 Miliar Ton
“Jangan sampai prinsip satu atap hanya sebatas letak fisik gedung, sementara ego sektoral masing-masing instansi masih berjalan sendiri-sendiri. Berikan pelayanan yang prima, ramah, dan humanis kepada saudara-saudara kita, para Pekerja Migran Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, perlindungan terhadap pekerja di dalam negeri juga menjadi perhatian Pemprov Kalbar. Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan menegaskan seluruh badan usaha wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kewajiban tersebut berlaku untuk seluruh sektor usaha, termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pemprov Kalbar akan meminta Dinas Tenaga Kerja mendata perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya atau kepesertaannya belum mencakup seluruh tenaga kerja.
“Kami akan cek. Perusahaan tidak boleh, karena harus mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Krisantus di Pontianak.
Ia menegaskan kepesertaan jaminan sosial merupakan bagian dari kewajiban badan usaha yang berinvestasi di Kalbar.
“Usaha apa pun wajib memasukkan pekerjanya. Itu syarat investasi badan usaha di Kalbar,” ujarnya.
Data dari Disnaker nantinya menjadi bahan evaluasi Pemprov Kalbar. Perusahaan yang belum memenuhi kewajiban akan ditegur dan diminta segera mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Krisantus, perlindungan tersebut penting karena risiko pekerja tidak hanya berkaitan dengan kecelakaan kerja atau kematian. Jaminan sosial juga memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi berbagai risiko selama menjalankan pekerjaan.
Pemprov Kalbar juga memastikan pekerja non-ASN di lingkungan pemerintah daerah diarahkan mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kalau non-ASN masuk semua,” ujarnya.
Dua kebijakan tersebut menunjukkan upaya pemerintah memperluas perlindungan pekerja dari dua sisi. Calon PMI didorong memperoleh kepastian prosedur sejak dari daerah asal, sementara pekerja di dalam negeri dituntut mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Harisson berharap keberadaan LTSA PMI dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan, perlindungan, dan martabat pekerja migran asal Kalbar. Sementara bagi pekerja domestik, Pemprov Kalbar menargetkan tidak ada lagi pekerja yang menjalankan aktivitas kerja tanpa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (mse)
Editor : Hanif